Mataram (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengungkap dugaan pemotongan beasiswa sebesar Rp5,7 miliar yang dilakukan dua universitas swasta di wilayah itu.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna mengatakan sejak Maret 2023, pihaknya kembali menyelamatkan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah mahasiswa senilai Rp5,7 miliar lebih dari dua perguruan tinggi di NTB.
"Pemotongan beasiswa KIP Kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3,877 miliar lebih dan sebesar Rp1,878 miliar lebih dari salah satu perguruan tinggi di Mataram, sehingga totalnya Rp5,7 miliar lebih," ujarnya di Mataram, Senin.
Untuk perguruan tinggi di Lombok Tengah pemotongan ini dilakukan terhadap 411 orang mahasiswa. Sedangkan perguruan tinggi di Mataram sebanyak 255 orang mahasiswa.
"Untuk Lombok Tengah dari angkatan 2019-2022 dan untuk yang di Mataram dari angkatan 2017-2022," ucap Arya.
Arya mengatakan ada lima yang pernah menjadi temuan, akumulasinya sebesar Rp9,1 miliar, termasuk beasiswa KIP untuk terdampak gempa Lombok.
"Ini laporan baru dua kampus di Lombok Tengah satu kampus, Mataram satu kampus," katanya.
Ia mengungkapkan modus yang dipakai dua kampus dalam memotong beasiswa KIP kuliah tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah.
"Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah.
"Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa," kata Arya.
Menurut dia, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.