Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.
"Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Disinggung apakah hasil temuan Ombudsman tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum baik polisi maupun kejaksaan. Arya menyatakan tidak dilaporkan dengan alasan Ombudsman melakukan hal tersebut sebagai bentuk pengawasan.
"Temuan ini tidak kami laporkan ke APH. Karena konteks pengawasan kami fokus pelayanan publik di pendidikan dengan cara pencegahan dan memberi kesempatan untuk mengembalikan," katanya.*