Jakarta (ANTARA) - Jaksa Ahli Madya Jampidum Kejaksaan Agung Erni Mustikasari mengatakan aparat penegak hukum perlu memiliki sensitivitas dalam menegakkan hukum perkara-perkara kekerasan dalam rumah tangga.
"Sensitivitas diperlukan, hukum bukan pekerjaan rutin ya, atau disamakan dengan business as usual, sehingga semua seharusnya menggunakan hati, logika, kecerdasan. Harus bisa membingkai kasus per kasus, tidak bisa hanya karena ingin pekerjaannya cepat selesai," kata Erni Mustikasari dalam acara bertajuk "Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS?", di Jakarta, Rabu.
Menurut Erni Mustikasari, ada banyak aspek yang perlu digali oleh penegak hukum dalam menyidangkan perkara. Riwayat kekerasan menurut Erni, tetap dapat menjadi pertimbangan yang bisa meringankan pelaku.
Pihaknya mencontohkan dalam kasus seorang istri di Solo, Jawa Tengah, yang memotong kemaluan suaminya. Ada riwayat kekerasan di masa lalu yang melatarbelakangi terjadinya kasus itu.
"Dalam kasus itu, si istri untuk memperjuangkan cintanya kepada suaminya, dia sudah mengorbankan jiwa raga-nya, pindah agama, sementara sang suami tidak pernah berubah. Berkencan dengan perempuan lain, si istri mendapat perlakuan tidak baik dari keluarga suaminya," kata Erni Mustikasari.
Dia mengatakan cerita yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana itu dapat menjadi pertimbangan penilaian bagi penegak hukum untuk memutuskan kasusnya. Pihaknya menambahkan hal ini merupakan aliran pemidanaan yang neoklasik.
Baca juga: Pendeta Flo memberi perhatian kesetaraan gender dalam keluarga
Baca juga: Kasus KDRT terbanyak dilaporkan Komnas Perempuan
Aliran pemidanaan tersebut, kata Erni Mustikasari, mendorong banyaknya kebijakan peradilan yang didasarkan pada keadaan-keadaan obyektif dalam menilai suatu perkara. "Jadi bukan seperti dulu lagi, pakai kacamata kuda, pasal A hukumannya segini, pasal B hukumannya segini," katanya.
Berita Terkait
Persaja gandeng UMKM dukung pertumbuhan ekonomi masyarakat
Selasa, 7 Mei 2024 5:50
Penyidik Kejaksaan Agung geledah rumah tersangka Hervey Moeis di Jakarta
Sabtu, 20 April 2024 9:24
Kejagung telusuri aset-aset Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 5:39
Kejaksaan Agung lembaga hukum paling dipercaya publik
Kamis, 18 April 2024 19:14
Sebanyak 68 persen rakyat percaya Kejaksaan Agung usut kasus timah
Kamis, 18 April 2024 19:00
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 8:20
Guru Besar IPB sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Selasa, 20 Februari 2024 5:16
Kajati Bali siap tindak tegas imbauan jaksa terlibat politik praktis
Rabu, 7 Februari 2024 7:30