Jakarta (ANTARA) -
Ia menyebut sebanyak 294 penerima paralegal di seluruh Indonesia, dan peran paralegal ini menjadi sangat penting yang diharapkan sesuai konsep restorative justice, baik dalam hukum pidana, maupun perdata, serta juga konsep yang ada dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Yasona mengatakan para kepala desa dan lurah memiliki peran sebagai mediator dan non-litigation peacemaker. Dengan begitu, kepala desa dan lurah bisa menekan jumlah perkara agar tidak menumpuk di pengadilan.
"Jumlah orang yang kita kirim ke lapas pada umumnya 'kan perkara-perkara kecil, ada dulu kan pernah kejadian nenek-nenek mencuri coklat, hanya ambil kirim ke pengadilan. Mengapa itu tidak diselesaikan oleh paralegal desa, melalui pendekatan-pendekatan kearifan lokal?" kata Yasonna.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Paralegal Justice Award dimaksudkan untuk mengapresiasi kepala desa dan lurah yang berperan dalam menyelesaikan konflik di wilayahnya.
"Paralegal justice bukanlah semata ajang perlombaan menang atau kalah, melainkan wadah dalam membangun spirit dan motivasi kepada kepala desa/lurah dalam memberikan pelayanan hukum, dan pengayom masyarakat, serta dalam rangka mengimplementasikan kebijakan negara berupa restorative justice," kata Widodo saat menyampaikan laporan kegiatan tersebut.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), melalui BPHN menyelenggarakan malam anugerah Paralegal Justice Award bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Baca juga: Menkumham sebut kebijakan VoA Rusia dan Ukraina harus dibahas bersama
Baca juga: Pemerintah Indonesia tegaskan pentingnya kolaboratif pengawasan perbatasan
Paralegal Justice Award ini merupakan kerja bersama antara Kemenkumham, Mahkamah Agung (MA) serta didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).