BPK temukan pemborosan honor wagub dan pimpinan DPRD NTB Rp340 juta

id BPK,Honor Wagub dan DPRD NTB,DPRD NTB,Wagub NTB,Wakil Gubernur NTB

BPK temukan pemborosan honor wagub dan pimpinan DPRD NTB Rp340 juta

Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Baiq Isvie Rupaeda. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran honorarium wakil gubernur dan tiga pimpinan DPRD NTB yang belum mengacu pada Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Regional sebesar Rp340 juta.

Temuan itu pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2022.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku tidak menampik temuan dari BPK sebesar Rp340 juta untuk honorarium wakil gubernur dan tiga pimpinan DPRD NTB itu.

"Saya kira honorairum itu sudah distop, sudah diselesaikan," kata Isvie di Kantor DPRD NTB di Mataram, Kamis.

Ia menegaskan bahwa apa yang menjadi temuan BPK pasti akan ditindaklanjuti dan diselesaikan.

"Saya kira kalau itu jadi temuan akan diselesaikan," katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut.

"Namanya LHP kan kita tindaklanjuti. Hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan kita selesaikan," terangnya.

Meski demikian ia mengklaim, munculnya honorarium tersebut juga pasti punya dasar hukum dan regulasi yang kuat.

"Itu pasti sudah mendapatkan asistensi. Pada prinsipnya setiap temuan dalam LHP akan diselesaikan. Tugas kita juga menjamin itu selesai," tegas Yek Agil.