Mataram (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran honorarium wakil gubernur dan tiga pimpinan DPRD NTB yang belum mengacu pada Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Regional sebesar Rp340 juta.
Temuan itu pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2022.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku tidak menampik temuan dari BPK sebesar Rp340 juta untuk honorarium wakil gubernur dan tiga pimpinan DPRD NTB itu.
"Saya kira honorairum itu sudah distop, sudah diselesaikan," kata Isvie di Kantor DPRD NTB di Mataram, Kamis.
Ia menegaskan bahwa apa yang menjadi temuan BPK pasti akan ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Saya kira kalau itu jadi temuan akan diselesaikan," katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut.
"Namanya LHP kan kita tindaklanjuti. Hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan kita selesaikan," terangnya.
Meski demikian ia mengklaim, munculnya honorarium tersebut juga pasti punya dasar hukum dan regulasi yang kuat.
"Itu pasti sudah mendapatkan asistensi. Pada prinsipnya setiap temuan dalam LHP akan diselesaikan. Tugas kita juga menjamin itu selesai," tegas Yek Agil.
Berita Terkait
Kerugian negara dalam kasus timah seharusnya dihitung oleh BPK
Selasa, 26 November 2024 5:34
KPK telusuri aliran uang dugaan korupsi jalur kereta ke pejabat BPK
Minggu, 17 November 2024 15:05
Pejabat BPK jadi tersangka korupsi suap proyek jalur kereta
Jumat, 15 November 2024 20:52
Museum BPK dinilai berperan penting dalam edukasi
Rabu, 13 November 2024 5:01
TVRI meraih WTP enam kali karena manajemen siaran baik
Senin, 11 November 2024 19:48
BPK pastikan penggunaan anggaran pemilu transparan
Rabu, 6 November 2024 5:33
Auditor utama BPK diperiksa KPK soal predikat WTP Kementan
Rabu, 30 Oktober 2024 13:27
Kemarin, meritokrasi paslon, BPK periksa LKPD hingga penataan wisata "Giong Siu"
Jumat, 25 Oktober 2024 5:46