Mataram (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran honorarium wakil gubernur dan tiga pimpinan DPRD NTB yang belum mengacu pada Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Regional sebesar Rp340 juta.
Temuan itu pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2022.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku tidak menampik temuan dari BPK sebesar Rp340 juta untuk honorarium wakil gubernur dan tiga pimpinan DPRD NTB itu.
"Saya kira honorairum itu sudah distop, sudah diselesaikan," kata Isvie di Kantor DPRD NTB di Mataram, Kamis.
Ia menegaskan bahwa apa yang menjadi temuan BPK pasti akan ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Saya kira kalau itu jadi temuan akan diselesaikan," katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut.
"Namanya LHP kan kita tindaklanjuti. Hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan kita selesaikan," terangnya.
Meski demikian ia mengklaim, munculnya honorarium tersebut juga pasti punya dasar hukum dan regulasi yang kuat.
"Itu pasti sudah mendapatkan asistensi. Pada prinsipnya setiap temuan dalam LHP akan diselesaikan. Tugas kita juga menjamin itu selesai," tegas Yek Agil.
Berita Terkait
Sumbawa Barat pertahankan predikat WTP
Sabtu, 4 Mei 2024 5:22
BPK RI periksa kendaraan dinas seluruh OPD di Pemkab Lombok Timur
Senin, 29 April 2024 18:39
Polri perlu miliki kemampuan baik dalam perencanaan anggaran
Jumat, 5 April 2024 5:38
Sistem pengendalian internal Kemenkumham Jatim membaik
Selasa, 27 Februari 2024 6:19
KPU sebut anggaran Sirekap akan dilaporkan dan diaudit BPK
Sabtu, 24 Februari 2024 5:23
BPK RI pantau dampak Pembangunan di Mandalika NTB
Rabu, 21 Februari 2024 14:36
Kemenkumham rekonsiliasi data keuangan pertahankan WTP
Selasa, 6 Februari 2024 5:02
BPK melakukan "entry meeting" dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenkop
Jumat, 2 Februari 2024 7:40