Jaksa tuntut mantan Direktur RSUD Praya 7,5 tahun penjara

id RSUD Praya,BLUD RSUD Praya,Lombok Tengah,RSUD

Jaksa tuntut mantan Direktur RSUD Praya 7,5 tahun penjara

Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir yang menjadi terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat sore (23/6/2023).

Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman kepada mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Muzakir Langkir selama 7,5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Muzakir Langkir selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata Surya Diatmika mewakili tim jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan terdakwa Muzakir Langkir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore.

Jaksa turut meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda untuk terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Jaksa dalam tuntutan membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp536 juta yang merupakan hasil pengurangan pengembalian dari terdakwa maupun tiga rekanan pelaksana proyek dengan nilai Rp347 juta dari total kerugian Rp883 juta.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam periode 1 bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tegas dia, maka pihaknya akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk mengganti, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan badan selama 2 tahun dan 9 bulan," ujar dia.

Tuntutan untuk membayar uang pengganti tersebut merujuk pada dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa turut membebankan uang pengganti tambahan sebesar Rp862,6 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Nilai tersebut merupakan hasil pengurangan dari pengembalian saksi Baiq Prapningdiah dan Siti Zubaidah sebanyak Rp14,4 juta dari nilai suap dan/atau gratifikasi terdakwa sebesar Rp877 juta.

Tuntutan untuk membayar uang pengganti tambahan tersebut merujuk pada pembuktian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa membacakan tuntutan demikian dengan pertimbangan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat.