Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman kepada mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Muzakir Langkir selama 7,5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Muzakir Langkir selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata Surya Diatmika mewakili tim jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan terdakwa Muzakir Langkir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore.
Jaksa turut meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda untuk terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Jaksa dalam tuntutan membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp536 juta yang merupakan hasil pengurangan pengembalian dari terdakwa maupun tiga rekanan pelaksana proyek dengan nilai Rp347 juta dari total kerugian Rp883 juta.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam periode 1 bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tegas dia, maka pihaknya akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi uang pengganti.
"Jika harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk mengganti, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan badan selama 2 tahun dan 9 bulan," ujar dia.
Tuntutan untuk membayar uang pengganti tersebut merujuk pada dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa turut membebankan uang pengganti tambahan sebesar Rp862,6 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Nilai tersebut merupakan hasil pengurangan dari pengembalian saksi Baiq Prapningdiah dan Siti Zubaidah sebanyak Rp14,4 juta dari nilai suap dan/atau gratifikasi terdakwa sebesar Rp877 juta.
Tuntutan untuk membayar uang pengganti tambahan tersebut merujuk pada pembuktian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa membacakan tuntutan demikian dengan pertimbangan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat.
Berita Terkait
Perubahan status RSUD Praya Lombok Tengah tingkatkan kualitas pelayanan
Selasa, 17 Desember 2024 11:52
Legislator sidak pelayanan kesehatan di RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 16 Desember 2024 14:38
RSUD Praya Lombok Tengah direkomendasikan naik kelas tipe B
Rabu, 13 November 2024 12:26
Komisi IV DPRD cek pelayanan kesehatan di Lombok Tengah
Senin, 4 November 2024 20:20
RSUD Praya Lombok Tengah bangun gedung cath lab jantung dan syaraf
Rabu, 30 Oktober 2024 12:26
Dirut RSUD Praya: Pelayanan pasien BPJS dan pasien umum sama
Rabu, 14 Agustus 2024 13:50
RSUD Praya siap layani tes kesehatan paslon Pilkada Lombok Tengah 2024
Selasa, 13 Agustus 2024 12:33
RSUD Praya terapkan SIMRS guna tingkatkan kualitas layanan masyarakat
Kamis, 8 Agustus 2024 14:03