Jaksa tuntut mantan Direktur RSUD Praya 7,5 tahun penjara
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani pidana hukuman, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan memulihkan sebagian kerugian negara senilai Rp50 juta, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucapnya.
Dalam uraian tuntutan, penuntut umum turut menjelaskan perihal peran Muzakir Langkir yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara Rp883 juta.
Muzakir Langkir sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya memerintahkan terdakwa kedua, yakni Adi Sasmita sebagai pejabat pembuat komitmen untuk menetapkan sejumlah perusahaan penyedia yang bisa mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, Muzakir Langkir turut memerintahkan terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah Asmarini dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran Daerah pada RSUD Praya melakukan pemotongan pembayaran pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penyedia.
Hal itu pun dikuatkan dengan hasil ahli audit yang menemukan adanya kerugian negara dalam sejumlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa periode 2017 s./d. 2020 senilai Rp883 juta.
Penuntut umum menyampaikan angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan basah dan kering berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.
Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir yang menjadi terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat sore (23/6/2023).