Jaksa melanjutkan penanganan kasus korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak itu dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.
Kondisi kerusakan jalan yang diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan.
Atas kekurangan itu, dilakukan proses audit oleh akuntan publik berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).