Karantina Pertanian Lampung tahan 1.280 ekor burung

id Balai Pertanian ,Karantina Pertanian.,Burung ilegal,Bakauheni,lampung

Karantina Pertanian Lampung tahan 1.280 ekor burung

Satwa burung yang ditahan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung karena tak memiliki dokumen kesehatan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Senin, (24/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Karantina Pertanian), ????

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Lampung menahan 1.280 ekor burung berbagai jenis yang akan diseludupkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, kami berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ribuan ekor burung dari berbagai jenis," kata Penanggung jawab Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung Jublyana, dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan burung-burung tersebut ditemukan oleh petugas yang melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni dalam sebuah truk fuso dan dikemas di dalam keranjang atau box. "Burung-burung yang diamankan tersebut terdiri  700 ekor burung prenjak, 385 ekor burung murai air, 112 ekor burung kepodang, 35 ekor burung ciblek, 11 ekor burung poksai mandarin, 10 ekor burung cucak keling, dan 27 ekor burung pelatuk dengan total 1.280 ekor," kata dia.

Ia mengatakan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap sopir yang membawa satwa tersebut, didapati burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan. "Setelah menggali informasi dari sopir yang membawanya, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya yaitu Bekri, Lampung Tengah yang rencana akan dibawa menuju Tangerang," katanya.

Baca juga: Berwisata ke Lombok, Taman Wisata Alam Kerandangan bisa menjadi pilihan
Baca juga: Kawasan hutan Kuala Kencana tempat melepasliarkan 62 burung


Ia mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya, ribuan ekor burung ini akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu untuk nantinya dilakukan pelepasan ke habitat asal. "Tentunya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88," kata dia.