Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang buronan kasus dugaan pencurian dari Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, berinisial DW (26), asal Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan petugas menangkap buronan tersebut dari informasi warga yang mampu menggagalkan aksi kejahatannya di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
"Karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami dalam menggagalkan aksi DW yang tercatat sebagai buronan dari Polresta Denpasar," kata Yogi.
Aksi kejahatan yang digagalkan warga tersebut terjadi pada Minggu (3/9). Pelaku ketika itu hendak mencuri kendaraan roda dua di rumah warga.
Setelah ditangkap, terungkap bahwa DW juga pernah beraksi di wilayah Kota Mataram. Aksi tersebut berkaitan dengan pencurian kendaraan roda dua.
"Karena ada terungkap pernah beraksi di wilayah hukum kami, jadi kami melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk perkara yang mencatat DW buronan Polresta Denpasar, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat.
"Iya, yang bersangkutan ini masuk daftar buronan kepolisian karena kabur saat akan ditahan di Polresta Denpasar. Tetapi, karena ada kasusnya di sini, proses hukum lebih dahulu kami lakukan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Mataram tangkap buronan kasus pencurian Polresta Denpasar