Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mengimbau calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ingin bekerja di luar negeri untuk selektif memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) guna menghindari pemberangkatan secara ilegal.
"Kami imbau kepada masyarakat kalau ingin bekerja pakai jalur resmi. Dan jangan mau tergiur dengan P3MI yang menawarkan pekerjaan sementara izin dan job order-nya tidak jelas," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Disnakertrans sudah menyiapkan aplikasi Siap Kerja, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mencari informasi pekerjaan dan P3MI yang telah memiliki izin.
"Sekarang ini kita sudah ada aplikasi Siap Kerja. Masuk di situ (aplikasi Siap Kerja, red.) mau ke mana pasti kita fasilitasi. Kita carikan perusahaan yang memiliki izin dan job order," ujarnya menyusul penetapan seorang kepala cabang P3MI yang berkantor di Majeluk, Kota Mataram sebagai salah satu di antara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Polda NTB.
Selain selektif memilih P3MI, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan petugas lapangan (PL) atau calo, karena di dalam aturan tidak ada mengenal PL ataupun calo.
"PL itu tidak ada di aturan, kalaupun informasinya yang disampaikan pasti sepihak berbeda dengan yang disampaikan Perusahaan," kata mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini.
PIhaknya tidak ingin ada PMI asal NTB yang berangkat secara ilegal.
Untuk itu, dirinya berharap, masyarakat untuk bisa memilih P3MI yang benar dan menghindari calo ataupun PL.
"P3MI yang benar itu PMI yang taat terhadap norma aturan, kalau keluar dari itu nanti pasti menimbulkan masalah. Makanya kalau kita ikuti aturan yang ada dan imbauan pemerintah selamat kita," katanya.
Sebelumnya penyidik Polda NTB menetapkan seorang kepala cabang Perusahaan P3MI yang berkantor di Majeluk, Kota Mataram sebagai salah satu di antara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jadi, dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Pertama, inisial RD, perempuan yang merupakan kepala cabang PT PSM (P3MI) yang melakukan proses penempatan CPMI secara non-prosedural ke Taiwan dengan menerima setoran dari tersangka J dan S sebagai pekerja lapangan (perekrut)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan.
Berita Terkait
Kementerian PPMI dan IOM gelar orientasi pra-pemberangkatan CPMI NTB ke Malaysia
Minggu, 3 November 2024 20:12
37 orang calon PMI NTB yang gagal berangkat terima ganti rugi Rp590 juta
Kamis, 17 Oktober 2024 18:44
Layanan daftar CPMI di Lombok Tengah kembali normal usai gangguan PDN
Senin, 24 Juni 2024 11:58
Disnakertrans NTB ajak calon pekerja migran kuasai bahasa asing
Rabu, 6 Maret 2024 18:39
Disnaker NTB sebut proses rekrutmen jadi titik rawan PMI ilegal
Senin, 4 Maret 2024 4:50
Disnakertrans NTB minta Kades selektif beri izin CPMI
Minggu, 24 Desember 2023 21:47
Sosialisasi CPMI "zero cost" diperbanyak cegah TPPO di NTB
Selasa, 19 September 2023 6:10
Satu P3MI di NTB diberi sanksi kembalikan uang CPMI
Jumat, 25 Agustus 2023 0:41