Disnakertrans NTB mengimbau CPMI selektif pilih P3MI

id CPMI di NTB,PMI NTB,NTB,PMI,Pekerja Migran Indonesia

Disnakertrans NTB mengimbau CPMI selektif pilih P3MI

Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi. (ANTARA/Nur Imansyah).



Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 86 jo. Pasal 72 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Terhadap ketiga tersangka, lanjut dia, penyidik telah menindaklanjuti ke proses penahanan. Namun demikian, hanya dua tersangka yang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

"Untuk dua tersangka, RD dan S ditahan di Rutan Polda NTB. Untuk satu lagi, inisial J, tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana hukuman di Lapas Lombok Barat dengan kasus penipuan yang berbeda dari kasus ini," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus yang mengarah pada dugaan percobaan TPPO dan penempatan PMI secara nonprosedural ini berawal dari adanya laporan 53 CPMI yang merasa telah dirugikan PT PSM.

"53 CPMI ini merasa dirugikan oleh PT PSM karena lebih dari 1 tahun tidak juga diberangkatkan ke Taiwan dan masalah ini terus berulang terhadap korban lainnya. Jadi, total korban itu ada 132 orang, tetapi yang melapor 53 orang," ucap dia.

Teddy mengatakan 53 korban dalam kasus ini berasal dari Kabupaten Lombok Utara yang berada di bawah perekrutan tersangka S dan perekrutan di Kota Mataram di bawah kendali tersangka J. CPMI yang direkrut S sebanyak 45 orang, kemudian dari J sebanyak 8 orang.

Dari setiap CPMI, kedua tersangka yang berperan sebagai perekrut menarik biaya paling rendah Rp40 juta dengan menjanjikan bekerja di sektor konstruksi dan pabrik di Taiwan.

Penyidik pun telah mencatat adanya kerugian dari 132 korban CPMI yang tidak juga mendapatkan kepastian kapan akan berangkat ke Taiwan. Nilai kerugian mencapai Rp2 miliar.

"Kalau ditotal dari 132 CPMI, kerugiannya Rp1,9 miliar, hampir mencapai Rp2 miliar. Tetapi, kami fokus dari korban yang melapor, yang dari Lombok Utara dan Mataram, itu kerugiannya Rp641 juta," kata Teddy.

Dia mengatakan bahwa uang itu telah disetorkan tersangka S dan J kepada RD sebagai Kacab PT PSM. Pihak korban yang tidak juga mendapatkan kepastian pemberangkatan mengungkapkan rasa kecewa dengan meminta uang setoran kembali.

Namun, korban hanya mendapatkan janji manis dari RD. Sampai persoalan ini masuk ke kepolisian, Teddy mengatakan belum ada satu pun korban yang mendapatkan uang setoran-nya kembali dari RD.

"Atas dasar uang tidak juga kembali, korban ini melaporkan ke kami," ujarnya.

Dari rangkaian penyidikan Teddy mengungkapkan bahwa PT PSM melakukan perekrutan tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 785 Tahun 2022 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.