Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, memberikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada para klian adat (pengurus adat) di daerah itu dengan mengikutsertakan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan jaminan sosial bagi pilar-pilar adat di Kota Denpasar," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Denpasar, Selasa. Jaya Negara menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi klian adat se-Kota Denpasar di Wantilan Pura Agung Lokanatha, Denpasar. Keikutsertaan klian adat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya menjamin risiko kerja bagi klian adat sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung penguatan adat dan budaya Bali, khususnya di Kota Denpasar.
Ia menyampaikan bahwa sebelumnya beberapa sektor telah diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Denpasar mulai dari tokoh agama seperti sulinggih dan pemangku kahyangan tiga, bandesa adat, pekaseh, pangliman, petani dan kini klian adat.
Pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dalam memberikan jaminan bagi masyarakatnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para klian adat untuk terus ngayah dalam menjaga adat, budaya dan tradisi Bali. "Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini kami berharap klian adat memiliki jaminan resiko kerja, sehingga lebih bersemangat dalam ngayah menjaga adat, tradisi dan budaya Bali," ujarnya.
Kemudian dalam menjalankan tugas tidak perlu khawatir lagi lantaran telah mengikuti jaminan sosial, harapan kami program ini memberikan manfaat sesuai dengan komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung pilar-pilar adat," katanya.
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara mengatakan, sebanyak 343 klian adat se-Kota Denpasar telah terdaftar sebagai penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. "Kami berharap semoga program ini memberikan kemanfaatan bagi klian adat se-Kota Denpasar," ujarnya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar mengatakan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi klian adat se-Kota Denpasar merupakan upaya untuk mendukung penguatan pilar adat oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Jaminan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja dengan biaya perawatan tidak terbatas dan Jaminan Kematian dengan santunan sebesar Rp42 juta. Pihaknya mengingatkan bahwa peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan dibatasi maksimal usia 65 tahun.
Baca juga: Biak mendorong perusahaan wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Kesehatan kerja sama dengan Rumah Sakit Mandalika NTB
Sementara itu, I Made Sudira, klian adat dari Banjar Geladagsalah mengucapkan terima kasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap klian adat se-Kota Denpasar. Tentunya, program ini sangat bermanfaat dalam menjamin risiko kerja sebagai klian adat.
Berita Terkait
Denpasar kolaborasi BI Bali majukan pendidikan lewat DEF
Rabu, 8 Mei 2024 5:51
Denpasar bekali keterampilan pembuatan kue ke 100 penerima PKH
Rabu, 1 Mei 2024 19:26
Dispar Denpasar latih pelaku UMKM kuliner
Rabu, 24 April 2024 20:45
Dinkes Denpasar minta warga gencarkan PSN
Minggu, 21 April 2024 18:52
Denpasar-MDA tertibkan penggunaan pengeras suara pada ogoh-ogoh
Senin, 11 Maret 2024 6:18
Distan Denpasar beri layanan vaksinasi rabies
Selasa, 20 Februari 2024 19:55
Kota Denpasar gunakan Pasar Kumbasari promosikan produk unggulan IKM
Rabu, 31 Januari 2024 20:42
Suasana kondusif jelang pemilu jadi prioritas di Denpasar
Kamis, 11 Januari 2024 20:50