UI nilai penutupan TikTok Shop sehatkan iklim usaha daring

id TikTok Shop,Perdagangan Daring,LPEM FEB UI,E-commerce,tiktok,pengamat ekonomi,tiktok shop tutup,revisi permendag 50

UI nilai penutupan TikTok Shop sehatkan iklim usaha daring

Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) -
Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Chaikal Nuryakin menilai penutupan TikTok Shop akan menciptakan iklim usaha daring yang sehat.
 
Menurut Chaikal, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (4/10) malam, iklim usaha daring yang sehat terjadi salah satunya karena para pedagang TikTok Shop juga akan memenuhi persyaratan sebagaimana yang dilalui oleh pedagang daring di e-commerce, seperti membayar pajak.
 
"Saya setuju TikTok diatur (penutupan TikTok Shop) untuk memiliki playing field (kondisi) yang sama dengan e-commerce. Misalnya, harus tercatat pajak UMKM," ujar pengamat ekonomi tersebut. Chaikal menjelaskan keberadaan TikTok Shop merupakan tren lanjutan dari perkembangan ekonomi digital. Meskipun begitu, menurut dia, banyaknya produk impor yang dijual di TikTok Shop dengan harga murah menyebabkan disrupsi dari teknologi itu berkesan negatif. "Jadi, sense of import menyebabkan rasa disrupsi semakin negatif," kata Chaikal.
 
 
Sementara itu, praktisi pemasaran dan kebiasaan konsumen Ignatius Untung Surapati mengapresiasi kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yaitu dengan menutup layanan perdagangan daring TikTok Shop.
 
Menurut dia, langkah tersebut berhasil menghentikan kegaduhan terkait dengan keberadaan UMKM yang kalah saing dengan produk-produk impor di TikTok Shop. "Kepatuhan tersebut patut diapresiasi," kata mantan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) itu.
 
TikTok telah menutup TikTok Shop pada Rabu pukul 17.00 WIB, sejalan dengan pengesahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Yokyakarta yakin larangan Tiktok Shop geliatkan digitalisasi UMKM
Baca juga: Platform TikTok Shop Indonesia tak beroperasi mulai 4 Oktober
 
Di dalam aturan tersebut, platform social commerce dilarang memfasilitasi perdagangan. Platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.