Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU. Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap.
Berita Terkait
KPU siap sampaikan dua draf PKPU soal Pilkada dalam RDP
Senin, 13 Mei 2024 19:16
KPU: Tak ada pendaftar jalur perseorangan di Pilkada NTB
Senin, 13 Mei 2024 14:52
KPU Jakarta libatkan seluruh petugas hitung dukungan calon independen
Senin, 13 Mei 2024 6:43
Empat bakal calon independen tak serahkan syarat dukungan
Senin, 13 Mei 2024 6:41
Hanya ada satu pasangan independen antarkan syarat dukungan
Senin, 13 Mei 2024 6:20
KPU Mataram luncurkan tahapan Pilkada Wali Kota Mataram 2024
Minggu, 12 Mei 2024 1:03
KPU NTB resmi meluncurkan tahapan Pilkada 2024
Sabtu, 11 Mei 2024 3:04
Ketua KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur jika ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 13:14