Mantan Kadis ESDM NTB menepis minta uang ke AMG untuk dukung MXGP Samota

id mantan kadis esdm ntb,penyelenggaran mxgp samota 2022,penerimaan uang dari amg,korupsi pt amg,korupsi tambang,MXGP Samota

Mantan Kadis ESDM NTB menepis minta uang ke AMG untuk dukung MXGP Samota

Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin membuka pintu pembatas pengunjung sidang usai memberikan kesaksian perkara korupsi tambang PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Dhimas B.P.



Zainal yang juga menjadi salah seorang terdakwa dalam perkara ini turut menjelaskan bahwa ada sejumlah karyawan pada Dinas ESDM NTB yang menjalankan imbauan tersebut dengan memanfaatkan anggaran perjalanan dinas.

"Ada yang gunakan perjalanan dinas yang kebetulan ke Sumbawa. Kalau enggak ada, mereka berangkat gunakan anggaran pribadi," ujarnya.

Dalam dakwaan perkara korupsi tambang PT AMG tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) periode 2021 sampai 2022 ini, jaksa menyebut adanya nama Zainal menerima hadiah berupa uang secara berkala dengan nominal jutaan rupiah dari Rinus.

Pada penerimaan pertama, Zainal mendapatkan uang dari Rinus senilai Rp20 juta. Uang tersebut diberikan dalam amplop yang disimpan di atas meja kerja Zainal.

Selain itu, ada setoran uang dari Rinus senilai Rp35 juta kepada Zainal. Uang itu diberikan atas permintaan Zainal yang meminta tolong kepada Rinus untuk membantu penyelenggaraan MXGP.

Terkait dengan hal itu, Zainal dalam dakwaan jaksa meminta uang kepada Rinus senilai Rp50 juta. Namun, Rinus hanya menyanggupi Rp35 juta.