Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat Zainal Abidin menepis tudingan dalam dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan permintaan uang kepada Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Rinus Adam Wakum untuk mendukung penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) Samota 2022 di Kabupaten Sumbawa.
"Saudara pernah memerintahkan Trisman meminta uang Rinus untuk mendukung penyelenggaraan MXGP di Sumbawa?" tanya jaksa Ema Muliawati kepada Zainal Abidin yang hadir sebagai saksi sidang korupsi tambang PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
"Tidak pernah sama sekali," jawab Zainal Abidin.
"Adakah Rinus serahkan uang dalam amplop yang ditaruh di meja saudara?" tanya kembali Ema.
"Tidak pernah, meja di ruangan kadis itu ada tiga, meja kerja, meja tamu, meja rapat kecil, tidak pernah terima amplop," ujar Zainal.
Hasan Basri yang juga menjadi anggota tim jaksa penuntut umum turut mendalami keterangan Zainal terkait dengan MXGP tersebut.
"Terhadap MXGP, apakah saudara pernah ikut terlibat langsung atau nonton?" tanya Hasan.
"Kami semua kadis ikut terlibat langsung di situ. Akan tetapi, kalau saya sendiri waktu itu ada korsup (koordinasi dan supervisi) KPK di pemprov, saya mendampingi KPK saat itu," ucap Zainal.
Ia menerangkan bahwa Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat penyelenggaraan MXGP Samota 2022 mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ikut meramaikan ajang balap motor kelas internasional tersebut.
Zainal yang juga menjadi salah seorang terdakwa dalam perkara ini turut menjelaskan bahwa ada sejumlah karyawan pada Dinas ESDM NTB yang menjalankan imbauan tersebut dengan memanfaatkan anggaran perjalanan dinas.
"Ada yang gunakan perjalanan dinas yang kebetulan ke Sumbawa. Kalau enggak ada, mereka berangkat gunakan anggaran pribadi," ujarnya.
Dalam dakwaan perkara korupsi tambang PT AMG tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) periode 2021 sampai 2022 ini, jaksa menyebut adanya nama Zainal menerima hadiah berupa uang secara berkala dengan nominal jutaan rupiah dari Rinus.
Pada penerimaan pertama, Zainal mendapatkan uang dari Rinus senilai Rp20 juta. Uang tersebut diberikan dalam amplop yang disimpan di atas meja kerja Zainal.
Selain itu, ada setoran uang dari Rinus senilai Rp35 juta kepada Zainal. Uang itu diberikan atas permintaan Zainal yang meminta tolong kepada Rinus untuk membantu penyelenggaraan MXGP.
Terkait dengan hal itu, Zainal dalam dakwaan jaksa meminta uang kepada Rinus senilai Rp50 juta. Namun, Rinus hanya menyanggupi Rp35 juta.
Berita Terkait
Kejati NTB ajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Zainal Abidin
Senin, 27 Mei 2024 17:07
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Rabu, 14 Februari 2024 5:25
Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Senin, 15 Januari 2024 17:35
Mantan Kadis ESDM NTB Husni dituntut 9 tahun terkait korupsi pasir besi
Senin, 15 Januari 2024 17:08
Mantan Kadis ESDM NTB mencabut BAP terkait surat keterangan PT AMG
Kamis, 19 Oktober 2023 20:05
Mantan Kadis ESDM NTB membantah terima uang di kasus tambang PT AMG
Kamis, 7 September 2023 20:02
Mantan Kadis ESDM NTB diperiksa penyidik Kejati NTB
Rabu, 26 Juli 2023 18:03
Mantan Kadis ESDM sebutkan ada keterlibatan syahbandar di kasus tambang pasir besi Lombok Timur
Jumat, 7 Juli 2023 16:07