Mataram (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan (BSB) Brunei Darussalam dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meyakini pentingnya perlindungan yang menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik pada masa pra penempatan maupun saat penempatan, bahkan purna penempatan.
“Kami dan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani pernyataan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam upaya memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di wilayah akreditasi KBRI Bandar Seri Begawan,” kata Dubes RI untuk Brunei Darussalam Dr. Achmad Ubaedillah, MA yang dihubungi dari Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dubes Ubaedillah mengemukakan keterangan tersebut ketika ditanya tentang bagaimana perhatian dan perlindungan pihak KBRI terhadap PMI yang berada di wilayah akreditasi KBRI BSB Brunei Darussalam.
Menurut catatan KBRI BSB, jumlah WNI, termasuk PMI yang tercatat di KBRI BSB saat ini mencapai sekitar 30.000 orang. Namun apabila dimasukkan yang belum tercatat (belum lapor diri ke KBRI) diperkirakan mencapai 50.000 orang. Jumlah tersebut cukup signifikan dengan melihat total penduduk Brunei yang berjumlah sekitar 460.000 orang.
Dari jumlah PMI tersebut, 50 persen di antaranya bekerja di sektor informal, sedangkan sisanya merupakan skilled workers (pekerja berketerampilan spesifik), dan bahkan ada yang menjadi pengusaha di Brunei. Mereka tersebar di empat distrik di Brunei, yaitu Brunei-Muara, Belait, Tutong, dan Temburong.
Adapun pernyataan Komitmen Bersama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri ditandatangani pada awal Agustus 2023 oleh Atase Ketenagakerjaan Archimidiyanto Tjipto Martadi dan Asisten Deputi PMI dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Vinca Meitasari.
Pernyataan komitmen bersama itu menyangkut kerjasama peningkatan perlindungan PMI melalui kepesertaan mereka pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan kewajiban PMI untuk memiliki Jaminan Sosial.
“Kami sepakat untuk mengimplementasikan amanat UU dimaksud dengan sebaik-baiknya,” kata Dubes Ubaedillah yang menyerahkan Surat Kepercayaan (Credentials) kepada Sultan Haji Hassanal Bolkiah, Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam di Istana Nurul Iman Bandar Seri Begawan pada 13 September 2023.
Dubes RI untuk Brunei Darussalam itu juga menjelaskan, kerjasama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari inovasi pelindungan WNI dalam memperkuat upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan KBRI BSB dengan tagline “Melaju Ceria - Melayani dengan jujur, cepat, responsif, dan akuntabel”.
Perjanjian Kerjasama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan upaya pencegahan dalam kerangka perlindungan PMI dengan Program “Melaju Megah”, yaitu melayani dengan jujur, melaksanakan pencegahan.