"Lebih dari 1.000 warga binaan yang mendapat remisi. Hampir keseluruhannya merupakan narapidana yang terjerat kasus pidana umum," kata Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Gunawan Gathot Priyadi, di Mataram, Selasa.
Kemudian, dari 1.000 narapidana yang mendapat remisi, 23 diantaranya mendapat remisi khusus II (RK II). "Maksudnya mereka yang mendapat RK II langsung dibebaskan. Karena masa tahanannya habis terbayar," ucapnya.
Dari 23 warga binaan yang bebas, lanjutnya, sebagian besar berasal dari Lapas Mataram. "Rata-rata pidana yang masa tahanannya sudah pendek, ini sebagian besar ada di Lapas Mataram," ujarnya.
Sedangkan, untuk kasus pidana khusus, seperti narkotika, korupsi, "illegal fishing", "illegal logging", pelecehan seksual, terorisme, tidak ada yang mendapatkan remisi. Hal itu sesuai dengan aturan ya g menyatakan bahwa, pemberian remisi untuk pidana khusus harus berdasarkan keputusan dari menteri kemenkumham.
"Sesuai dengan aturannya, remisi untuk pidana khusus harus sesuai dengan SK dari menteri langsung, kita hanya meneruskan saja," ujarnya. (*)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Awaludin
COPYRIGHT © ANTARA 2026