161 warga binaan Rutan Praya Lombok Tengah diusulkan remisi lebaran 2024

id Remisi ,Lombok Tengah,warga binaan,rutan,lebaran

161 warga binaan Rutan Praya Lombok Tengah diusulkan remisi lebaran 2024

Kepala Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Aris Sukuriyadi (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Dari total 308 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus lebaran 2024 sebanyak 161 orang

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak 161 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Dari total 308 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus lebaran 2024 sebanyak 161 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya, Aris Sukuriyadi di Praya, Senin.

Ia mengatakan dari 161 orang yang diusulkan remisi tersebut terdiri dari 54 orang kasus narkoba, satu orang kasus korupsi dana 107 orang kasus tidak pidana umum seperti kasus pencurian, curas, curat maupun curanmor. Sedangkan besaran remisi yang diusulkan itu mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari

"Untuk remisi bebas tidak ada yang diusulkan," katanya.

Baca juga: Sebanyak 59 narapidana Lapas Lombok Barat beragama Hindu terima remisi Nyepi

Ia mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik. Selain itu, untuk meningkatkan motivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik, sehingga setelah keluar mereka bisa diterima di masyarakat.

"Ini bentuk perhatian negara kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: 2.371 narapidana di NTB dapatkan remisi

Ia mengatakan warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.

Adapun syarat remisi bagi warga binaan secara umum di antaranya mereka berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan predikat baik.

"Kemudian telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan tidak melakukan pelanggaran dalam waktu pengusulan remisi," katanya.

Ia mengatakan jumlah warga binaan di Rutan Kelas II B Praya telah melebihi dari kapasitas yakni 96 orang, namun pihaknya tetap melakukan upaya pengamanan secara maksimal untuk mencegah terjadinya persoalan di dalam Rutan.

"Jika ada potensi gangguan, kita langsung pindahkan warga binaan yang bersangkutan ke Lapas lainnya," katanya.

Baca juga: Sebanyak 163 warga binaan Rutan Praya diusulkan dapat remisi