Dikpora NTB : Pengalihan Kewenangan SMA Belum Jelas

id SEKOLAH NTB

Sekolah bisa hancur lebur jika belum ada kejelasan
Mataram (Antara NTB)- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provini Nusa Tenggara Barat H Suruji mengatakan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi belum ada kejelasan.

"Munculnya gugatan penolakan pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, membuat Dikpora NTB dalam posisi menunggu kejelasan," katanya kepada wartawan di Mataram, Jumat.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi NTB ikut cemas juga menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan tersebut.

Menurutnya, jika proses gugatan di MK terhadap pemberlakuan UU 23 tahun 2014 yang mengatur masalah pengalihan kewenangan itu terus berlarut-larut, maka SMA/SMK beserta unsur di dalamnya bisa jadi korban.

"Sekolah bisa hancur lebur jika belum ada kejelasan," sebutnya.

Pasalnya, kabupaten/kota sudah tidak punya kewenangan menangani, sementara provinsi juga belum diserahkan kewenangan mengurus SMA/SMK.

"Sementara sesuai aturan, pengalihan kewenangan itu paling lambat dilaksanakan tanggal 1 januari 2017," sebutnya.

Terkait dengan itu, ia mengharapkan segera ada keputusan terhadap masalah itu, apakah jadi kewenangan pengurusannya ditangani provinsi atau tidak.

Saat ini, lanjut Suruji, peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari keluarnya UU Nomor 23 tahun 2014 sudah terbit.

Disusul keluarnya aturan untuk pengalihan pegawai ke provinsi melalui peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, sementara untuk pendataan personel, pembiayaan, prasarana, dan sarana (P3D) masih berproses.

Lebih jauh Suruji menilai pengalihan kewenangan penanganan SMA/SMK ke provinsi justru lebih berkeadilan dari sisi kewenangan dan tanggungjawab.

"Selama ini, pemerintah provinsi tidak ada kewajiban membiayai dan mengelola pendidikan yang kewenangannya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota," katanya.

Kondisi itu, kata mantan Kepala BKD NTB ini, akan beda tanggung jawabnya jika pemerintah provinsi dilibatkan bukan hanya membantu, tapi juga berkewajiban menangani SMA/SMK secara langsung. (*)