Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, menyampaikan bahwa perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu harus dilakukan secara terbuka, bukan atas rekomendasi atau keterlibatan ketua RT/RW.
"Kami menerima pengaduan bahwa rekrutmen anggota KPPS di beberapa daerah sekitar Karawang dikoordinir oleh ketua RT/RW. Bahkan belum ada pengumuman hasil rekrutmen, sudah ditentukan KPPS,-nya," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, perekrutan anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam ketentuan tersebut, tepatnya di pasal 35 syarat untuk menjadi anggota KPPS itu warga negara Indonesia. Jadi perekrutan harus dilakukan secara terbuka, bukan untuk kalangan tertentu. Apalagi sampai harus ada rekomendasi dari ketua RT/RW.
Sesuai dengan ketentuan itu, katanya, maka semua orang warga negara Indonesia berhak mendaftar dan dapat menjadi anggota KPPS tanpa harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus RT/RW.
Selanjutnya dalam aturan teknis dalam perekrutan anggota KPPS, juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
Di antara isi aturan itu menjelaskan tentang persyaratan calon anggota KPPS. Di antaranya, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, foto kopi ijazah SMA, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba hingga surat keterangan tak pernah dipidana penjara selama lima tahun.
Berkas dokumen fisik tersebut kemudian diserahkan oleh masing-masing pendaftar ke PPS.
Sementara untuk komposisi anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang itu bisa berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum dan atau pelajar atau mahasiswa.
"Dalam ketentuannya sudah sangat jelas. Jadi tidak ada ya ketentuan secara tertulis bahwa rekrutmen anggota KPPS itu harus berdasarkan rekomendasi atau ditentukan nama-namanya oleh ketua RT/RW," kata dia.
Baca juga: Pemilu 2024, Kebutuhan KPPS di Lombok Tengah sebanyak 23.212 orang
Baca juga: KPU Mataram merekrut 11.223 anggota KPPS
Kusnadi menekankan agar rekrutmen anggota KPPS di wilayah Karawang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
KPU Lombok Timur santuni keluarga PPS yang meninggal dunia
Rabu, 6 Maret 2024 15:40
Sebanyak Empat petugas pemilu di NTB meninggal dunia
Senin, 26 Februari 2024 21:54
Jumlah petugas pemilu meninggal 108 per 22 Februari
Sabtu, 24 Februari 2024 12:50
KPU Mataram beri santunan petugas KPPS yang alami keguguran
Rabu, 21 Februari 2024 19:50
Wali Kota Mataram mengapresiasi kerja petugas KPPS sukseskan Pemilu2024
Rabu, 21 Februari 2024 15:53
Pemkot Mataram menyiagakan posko kesehatan selama rekapitulasi suara
Selasa, 20 Februari 2024 17:14
Sebanyak 63 persen anggota KPPS risiko kesehatan hipertensi
Senin, 19 Februari 2024 18:30
Jumlah petugas pemilu meninggal capai 57 orang
Senin, 19 Februari 2024 10:04