Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menyidangkan perkara korupsi dana pinjaman modal Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Bupati Musyafirin sebagai saksi di persidangan.
"Bupati Musyafirin itu yang terpenting, itu dihadirkan," kata Hakim Ketua Jarot Widiyatmono dalam sidang lanjutan perkara korupsi perusda dengan terdakwa Engkus Kuswoyo dan Sadiqsyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu sore.
Menurut hakim, peran bupati dalam perkara ini penting untuk memberikan penjelasan terkait dengan pengelolaan anggaran Perusda Sumbawa Barat yang berlandaskan Peraturan Daerah Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam perda tersebut, segala keputusan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran Perusda Sumbawa Barat harus mendapat persetujuan dari Bupati Sumbawa Barat dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Dengan melihat rujukan dari pengelolaan Perusda Sumbawa Barat, Jarot turut meminta agar saksi dari DPRD Kabupaten Sumbawa Barat hadir sebagai saksi.
"Suhadi, Asisten II, Muhammad Nasir, anggota dewan, ini juga harus datang," ujarnya.
Selain dari kalangan pejabat pemerintah daerah, hakim meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan seluruh Dewan Pengawas Perusda Sumbawa Barat.
"Yang terpenting ini Bupati, dewan, sama Asisten II ini harus dihadirkan. Kalau itu sudah hadir, nanti yang lain menyesuaikan, itu yang kita sepakati," ucap dia.
Perusda Sumbawa Barat sejak berdiri pada tahun 2006 hingga 2022 mendapat suntikan anggaran dari pemerintah berupa penyertaan modal senilai Rp7,25 miliar. Anggaran tersebut disalurkan pemerintah secara bertahap.
Dalam aktivitas pengelolaan anggaran, Perusda Sumbawa Barat memberikan modal usaha kepada sejumlah perusahaan, salah satunya CV PAM. Pemberian modal usaha tersebut berjalan sejak ada kesepakatan kerja sama bagi hasil usaha pada tahun 2016.
Namun, dari kesaksian Direktur Perusda Sumbawa Barat periode Januari 2020—Juli 2022 M. Rizal mengakui uang kas perusahaan pada saat dirinya mengundurkan diri tersisa Rp2 juta.
Perkara korupsi ini kemudian muncul dalam kegiatan CV PAM mengelola modal usaha dari Perusda Sumbawa Barat.
Dari hasil penyidikan jaksa terungkap persoalan kerja sama antara CV PAM dengan Perusda Sumbawa Barat tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga muncul Engkus Kuswoyo bersama Sadiqsyah yang merupakan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat periode 2016—2019 sebagai tersangka.
Baca juga: Saksi akui Perusda Sumbawa Barat gadaikan mobil jaminan CV PAM
Baca juga: JPU telusuri pinjaman Rp137,5 juta syahbandar ke Direktur PT MDK
Dalam penetapan tersangka, penyidik kejaksaan mengantongi adanya kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB senilai Rp2,2 miliar. Angka kerugian itu muncul dalam pemberian modal Perusda Sumbawa Barat kepada CV PAM periode 2016—2021.
Berita Terkait
Hakim vonis tujuh tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat
Rabu, 24 April 2024 18:24
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat divonis enam tahun penjara
Rabu, 24 April 2024 16:47
Mantan Ketua DPRD Sumbawa Barat menjadi saksi di sidang korupsi perusda
Rabu, 21 Februari 2024 16:30
Dewas mengungkap Perusda Sumbawa Barat terima setoran Rp1,78 miliar
Rabu, 10 Januari 2024 20:18
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat dipidana 6 tahun
Rabu, 10 Juli 2024 18:01
Terdakwa korupsi perusda kecewa Bupati Sumbawa Barat tak hadir
Selasa, 16 April 2024 17:03
Pjs Bupati Sumbawa Barat laksanakan lima tugas pokok dari Kemendagri
Jumat, 22 November 2024 20:40
Galeri Informasi Sejarah tingkatkan literasi masyarakat di Sumbawa Barat
Senin, 18 November 2024 18:07