Saksi akui Perusda Sumbawa Barat gadaikan mobil jaminan CV PAM
Jadi, waktu itu saya ikut menyaksikan kalau CV PAM menyerahkan mobil itu sebagai jaminan
Mataram (ANTARA) - Toni Marga yang menjadi saksi sidang korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 mengakui di hadapan majelis hakim bahwa pihaknya menggadaikan mobil yang menjadi jaminan CV Putra Andalan Marine (PAM) milik terdakwa Engkus Kuswoyo.
"Iya, waktu itu saya ikut menyaksikan (proses gadai). Uang hasil gadai diambil Direktur Perusda Sumbawa Barat (M. Rizal)," Kata Toni ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu sore.
Nominal gadai yang masuk ke kantong pribadi M. Rizal senilai Rp25 juta. Toni mengakui proses gadai jaminan tersebut berlangsung pada Tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagai Manajer Umum Perusda Sumbawa Barat.
"Jadi, waktu itu saya ikut menyaksikan kalau CV PAM menyerahkan mobil itu sebagai jaminan," ujarnya.
Baca juga: Kejari Sumbawa Barat memeriksa tersangka korupsi dana perusda
Toni menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Engkus, Lalu Anton Hariawan yang menyinggung persoalan kerja sama penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat kepada CV PAM.
Kepada majelis hakim, Toni mengaku tidak mengetahui dasar Direktur Perusda Sumbawa Barat tersebut menggadaikan mobil berstatus jaminan CV PAM.
Begitu juga dengan adanya penyertaan modal dari Perusda Sumbawa Barat kepada CV PAM untuk menjalankan usaha pembuatan perahu dan septic tenk berbahan fiberglass tersebut.
Toni juga mengaku tidak mengetahui isi perjanjian kesepakatan antara Perusda Sumbawa Barat dengan CV PAM.
"Setahu saya ada perjanjiannya, tetapi lengkapnya saya enggak tahu," ucap Toni.
Lebih lanjut, ketua majelis hakim Jarot Widiyatmono meminta saksi untuk menjelaskan tugas pokok dan fungsi seorang Manajer Umum Perusda Sumbawa Barat.
Toni kepada majelis hakim menyampaikan bahwa dirinya hanya mengetahui ada fungsi pengawasan dari seorang manajer umum terhadap kegiatan Perusda Sumbawa Barat.
"Selebihnya saya kurang hafal. Tahunya cuma ada fungsi pengawasan," katanya.
Baca juga: Kejari Sumbawa Barat menyita delapan bidang lahan milik tersangka perusda
Dengan menyampaikan hal tersebut, Toni mengaku selama mendapat amanah sebagai Manajer Umum Perusda Sumbawa Barat selama periode 2020 hingga 2021, dirinya bekerja hanya berdasarkan perintah direktur M. Rizal.
Perusda Sumbawa Barat sejak berdiri pada Tahun 2006 hingga Tahun 2022 mendapat suntikan anggaran dari pemerintah berupa penyertaan modal senilai Rp7,25 miliar. Anggaran tersebut disalurkan pemerintah secara bertahap.
Dalam aktivitas pengelolaan anggaran, Perusda Sumbawa Barat memberikan modal usaha kepada sejumlah perusahaan, salah satunya CV PAM. Pemberian modal usaha tersebut berjalan sejak ada kesepakatan kerja sama bagi hasil usaha pada Tahun 2016.
Perkara korupsi ini kemudian muncul dalam kegiatan CV PAM mengelola modal usaha dari Perusda Sumbawa Barat.
Dari hasil penyidikan jaksa terungkap persoalan kerja sama antara CV PAM dengan Perusda Sumbawa Barat tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga muncul Engkus Kuswoyo bersama Sadiqsyah yang merupakan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat periode 2016-2019 sebagai tersangka.
Dalam penetapan tersangka, penyidik kejaksaan mengantongi adanya kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB senilai Rp2,2 miliar. Angka kerugian itu muncul dalam pemberian modal Perusda Sumbawa Barat kepada CV PAM periode 2016 sampai dengan 2021.
Baca juga: Jaksa menerima titipan uang pengganti kerugian dari tersangka Perusda Sumbawa Barat
Baca juga: BPKP merilis kerugian kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat Rp2,5 miliar
"Iya, waktu itu saya ikut menyaksikan (proses gadai). Uang hasil gadai diambil Direktur Perusda Sumbawa Barat (M. Rizal)," Kata Toni ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu sore.
Nominal gadai yang masuk ke kantong pribadi M. Rizal senilai Rp25 juta. Toni mengakui proses gadai jaminan tersebut berlangsung pada Tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagai Manajer Umum Perusda Sumbawa Barat.
"Jadi, waktu itu saya ikut menyaksikan kalau CV PAM menyerahkan mobil itu sebagai jaminan," ujarnya.
Baca juga: Kejari Sumbawa Barat memeriksa tersangka korupsi dana perusda
Toni menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Engkus, Lalu Anton Hariawan yang menyinggung persoalan kerja sama penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat kepada CV PAM.
Kepada majelis hakim, Toni mengaku tidak mengetahui dasar Direktur Perusda Sumbawa Barat tersebut menggadaikan mobil berstatus jaminan CV PAM.
Begitu juga dengan adanya penyertaan modal dari Perusda Sumbawa Barat kepada CV PAM untuk menjalankan usaha pembuatan perahu dan septic tenk berbahan fiberglass tersebut.
Toni juga mengaku tidak mengetahui isi perjanjian kesepakatan antara Perusda Sumbawa Barat dengan CV PAM.
"Setahu saya ada perjanjiannya, tetapi lengkapnya saya enggak tahu," ucap Toni.
Lebih lanjut, ketua majelis hakim Jarot Widiyatmono meminta saksi untuk menjelaskan tugas pokok dan fungsi seorang Manajer Umum Perusda Sumbawa Barat.
Toni kepada majelis hakim menyampaikan bahwa dirinya hanya mengetahui ada fungsi pengawasan dari seorang manajer umum terhadap kegiatan Perusda Sumbawa Barat.
"Selebihnya saya kurang hafal. Tahunya cuma ada fungsi pengawasan," katanya.
Baca juga: Kejari Sumbawa Barat menyita delapan bidang lahan milik tersangka perusda
Dengan menyampaikan hal tersebut, Toni mengaku selama mendapat amanah sebagai Manajer Umum Perusda Sumbawa Barat selama periode 2020 hingga 2021, dirinya bekerja hanya berdasarkan perintah direktur M. Rizal.
Perusda Sumbawa Barat sejak berdiri pada Tahun 2006 hingga Tahun 2022 mendapat suntikan anggaran dari pemerintah berupa penyertaan modal senilai Rp7,25 miliar. Anggaran tersebut disalurkan pemerintah secara bertahap.
Dalam aktivitas pengelolaan anggaran, Perusda Sumbawa Barat memberikan modal usaha kepada sejumlah perusahaan, salah satunya CV PAM. Pemberian modal usaha tersebut berjalan sejak ada kesepakatan kerja sama bagi hasil usaha pada Tahun 2016.
Perkara korupsi ini kemudian muncul dalam kegiatan CV PAM mengelola modal usaha dari Perusda Sumbawa Barat.
Dari hasil penyidikan jaksa terungkap persoalan kerja sama antara CV PAM dengan Perusda Sumbawa Barat tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga muncul Engkus Kuswoyo bersama Sadiqsyah yang merupakan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat periode 2016-2019 sebagai tersangka.
Dalam penetapan tersangka, penyidik kejaksaan mengantongi adanya kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB senilai Rp2,2 miliar. Angka kerugian itu muncul dalam pemberian modal Perusda Sumbawa Barat kepada CV PAM periode 2016 sampai dengan 2021.
Baca juga: Jaksa menerima titipan uang pengganti kerugian dari tersangka Perusda Sumbawa Barat
Baca juga: BPKP merilis kerugian kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat Rp2,5 miliar