BPN Lombok Tengah tuntaskan pengukuran program redistribusi tanah

id BPN Lombok Tengah ,Program redistribusi tanah ,Desa Lantan dan Desa Karangsidemen

BPN Lombok Tengah tuntaskan pengukuran program redistribusi tanah

Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Subhan. ANTARA/Akhyar Rosidi

Luas lahan dalam program redistribusi tanah di dua desa itu mencapai 355 hektare
Praya, NTB (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menuntaskan pengukuran program redistribusi tanah di Desa Lantan dan Desa Karangsidemen, Kecamatan Batukliang Utara.

"Luas lahan dalam program redistribusi tanah di dua desa itu mencapai 355 hektare," kata Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah Subhan di Praya, NTB, Selasa.

Ia mengatakan jumlah warga yang akan menerima lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Tresno Kenangan tersebut mencapai lebih dari 500 pemilik, namun proses penerbitan sertifikat untuk kawasan tersebut masih dalam proses.

Baca juga: 70 persen sertifikat tanah warga Lombok Tengah transmigrasi rampung

Warga yang akan menguasai lahan tersebut sesuai dengan nama pemilik yang direkomendasikan sebagai pemilik tanah yang diajukan pemerintah desa yang memfasilitasi warga untuk dilakukan verifikasi.

"Proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) masih lama. Sertifikat yang akan diserahkan di Januari 2024 ini adalah program PTSL. Bukan program redistribusi tanah itu, karena prosesnya masih lama," katanya.

Ia mengatakan BPN Lombok Tengah tetap menargetkan program redistribusi tanah di dua desa itu bisa selesai di 2024, sehingga program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk peningkatan ekonomi.

"Warga yang akan menerima itu nantinya akan dibuatkan SK BPN tetap melibatkan pemerintah desa, termasuk dalam proses pengukuran," ujarnya.

Baca juga: Program PTSL Lombok Tengah 2023 rampung dikerjakan

Ia mengatakan untuk biaya dalam program redistribusi tanah di kawasan tersebut gratis atau ditanggung negara seperti biaya pengukuran.

Sedangkan, untuk biaya surat menyurat, tapal batas dan meterai itu dibebankan kepada pemohon atau warga.

"Biayanya itu tergantung kesepakatan di desa. Yang jelas untuk biaya di BPN gratis, karena dibayarkan negara," katanya.

Ia mengatakan program strategis nasional itu bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat program ini bisa dijadikan agunan pinjaman modal di bank," katanya.

Baca juga: BPN Lombok Tengah bentuk satgas penyelesaian lahan di kawasan Mandalika
Baca juga: Program PTSL Lombok Tengah 2023 rampung dikerjakan