Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, sebanyak 16.100 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 rampung dikerjakan.
"Program PTSL 2023 telah jadi semua dan tinggal diserahkan kepada pemiliknya atau warga," kata Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah, Subhan di Praya, Rabu.
Ia mengatakan sertifikat program PTSL 2023 tersebut, sebagian telah diserahkan kepada masyarakat sekitar 6000 sertifikat. Sedangkan untuk sisanya yang telah rampung dikerjakan, diserahkan secara bertahap di awal 2024.
"Awal 2024 kita serahkan kepada penerima manfaat," katanya.
Baca juga: Menteri ATR ungkap capaian PTSL 80 persen
Ia mengatakan, dari ribuan program PTSL tersebut sampai dengan saat ini ada beberapa desa yang sertifikat nya telah diserahkan seperti Desa Sukaraja, Bonjeruk, Lantan, dan Desa Mekarsari.
"Penyerahan ini dilaksanakan secara bertahap, untuk memancing minat masyarakat untuk mengikuti program. Sisanya di awal 2024," katanya.
Ia mengatakan biaya pengurusan sertifikat tanah pada program PTSL telah sesuai regulasi yang ada berdasarkan SKB tiga menteri ditetapkan maksimal Rp 350 ribu untuk satu bidang tanah. Dana itu untuk biaya pembuatan pal, materi hingga pengukuran serta kebutuhan lainnya.
"Biaya tergantung dari kesepakatan masing-masing desa. Tapi selama itu sesuai kesepakatan dan diperkuat dengan peraturan desa, bukan jadi persoalan," katanya.
Baca juga: Program PTSL tingkatkan sertifikasi tanah wakaf
Ia berharap kepada masyarakat yang mendapatkan program PTSL tersebut supaya dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan. Tujuan program ini agar masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.
"Semoga program ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Program PTSL Lombok Tengah 2023 rampung dikerjakan
Program PTSL 2023 telah jadi semua dan tinggal diserahkan kepada pemiliknya atau warga