Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, (NTB) membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan persoalan klasik yang selalu muncul di kawasan Mandalika.
"Dengan demikian ketika ada event di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika atau di Sirkuit Mandalika tidak lagi muncul persoalan masalah lahan," kata Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah, Subhan di Praya, Jumat.
Satgas penyelesaian lahan di Mandalika tersebut melibatkan kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan ITDC selaku pengelola kawasan di Madalika.
"2024 kami fokus untuk menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika," katanya.
Baca juga: TNI perkuat hospitality pemandu wisata di kawasan Mandalika
Ia mengatakan, dalam menyelesaikan sengketa lahan pihaknya lebih mengedepankan mediasi, untuk mencari solusi yang terbaik. Namun, jika tidak ada solusi, diarahkan untuk diselesaikan di pengadilan.
"Apapun keputusan pengadilan yang inkrah, BPN pasti melaksanakan putusan tersebut," katanya.
Data pembebasan lahan di KEK Mandalika tersebut telah lengkap, namun persoalan yang muncul saat ini adalah klaim dari ahli waris dan orang lain sehingga tujuan satgas ini dibentuk adalah untuk menyelesaikan perolehan lahan yang selalu muncul saat ada event.
"Semoga persoalan lahan di Mandalika ini bisa selesai sebelum ajang MotoGP 2024," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah harapkan TNI jadi garda terdepan lindungi hutan
Ia mengatakan, KEK Mandalika telah menjadi ikon bagi Indonesia setelah dibangun Sirkuit Mandalika dan dilaksanakan ajang balap MotoGP di Sirkuit tersebut. Potensi alam di kawasan Mandalika itu sangat indah dan bisa memberikan dampak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Kita harus sama-sama mendukung pengembangan pariwisata di KEK Mandalika untuk peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.