Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengungkapkan, sepanjang 2023 pihaknya telah mengamankan sebanyak 269 kapal ikan pelaku illegal, unreported, unregulated fishing (IUU fishing).
“Hal tersebut bukti komitmen KKP untuk dapat menjaga SDA hayati RI dengan strategi pengawasan berbasis teknologi melalui integrated surveillance system,” ujarnya pula.
Terdapat Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) sebanyak 1.345 yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu mengungkap praktik-praktik IUU fishing di Indonesia.
Adapun capaian PSDKP, kata dia lagi, tak hanya pengawasan di lautan saya melainkan dilakukan juga di daratan dengan hasil pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan terhadap 2.519 pelaku usaha dari target 2.442.
Pemeriksaan kapal perikanan juga dilakukan terhadap 1.626 kapal, pengawasan unit pengolahan ikan sebanyak 265 unit pengolahan ikan (UPI), pengawasan distribusi hasil perikanan sebanyak 264 UPI.
Pengawasan pembudidayaan ikan sebanyak 364 unit usaha, sementara pengawasan distribusi hasil perikanan sepanjang 2023 tercatat 318 serta 10 perusahaan importir yang diperiksa dengan sembilan perusahaan disegel, karena mendistribusikan hasil perikanan tak sesuai peruntukan.