Prinsipnya ada kenaikan, kalaupun dari asosiasi pekerja mengajukan 11 persen, sementara pemerintah 10 persen, berarti tidak jauh dan itu sudah luar biasaMataram (Antara NTB) - Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat Hj Wartiah mendukung kebijakan gubernur menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2017 sebesar 10 persen.
"Prinsipnya ada kenaikan, kalaupun dari asosiasi pekerja mengajukan 11 persen, sementara pemerintah 10 persen, berarti tidak jauh dan itu sudah luar biasa," kata Wartiah di Mataram, Rabu.
Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.631.190, naik sepuluh persen dari tahun lalu Rp1.482.900.
Usulan dari pengusaha kenaikan UMP 8,25 persen, sedangkan dari serikat pekerja 11,5 persen. Jadi, saya ambil di tengah-tengah," kata gubernur, Senin (31/10).
Wartiah menilai, kenaikan UMP sebesar 10 persen diharapkan menjadi kabar baik bagi para pekerja dan masyarakat di daerah itu. Meski, dengan kenaikan UMP sebesar itu, tidak lantas membuat sebagian masyarakat merasa puas.
Ia menegaskan kenaikan UMP sebesar 10 persen resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Seluruh perusahaan harus taat pada ketetapan pemerintah tersebut.
Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wilayah NTB Yustinus Habur, menyayangkan sikap Gubernur NTB yang menaikkan UMP hanya sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut belum berpihak kepada nasib buruh di tengah kondisi kenaikan harga kebutuhan hidup.
"Padahal beliau (gubernur) tinggal dua tahun lagi, harusnya berani berpihak kepada buruh," katanya.
Ia menyebutkan, kenaikan UMP NTB pada 2017 hanya sebesar Rp148.290 dari tahun sebelumnya.
Menurut Yustinus, pertumbuhan ekonomi NTB tertinggi nasional harusnya dijadikan pertimbangan oleh gubernur untuk menaikkan UMP sesuai keinginan buruh sebesar 11,5 persen atau lebih tinggi dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB sebesar 8,25 persen.
Dengan menaikkan UMP lebih tinggi, pemerintah dan pengusaha tidak terlalu berat dalam menentukan kenaikan UMP pada 2018. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026