Peringkat Jakarta sebagai kota termacet kian membaik

id Dishub DKI ,Jakarta ,Kemacetan Jakarta ,Pemprov DKI

Peringkat Jakarta sebagai kota termacet kian membaik

Petugas Sudin Perhubungan melakukan penertiban puluhan motor yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, peringkat (ranking) Jakarta sebagai kota paling macet di dunia semakin membaik yakni dari posisi 29 pada tahun 2022 menjadi 30 pada tahun 2023.
 
"Kita akan perbaiki lagi di 2024," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta,  Senin.
 
Syafrin menjelaskan perbaikan layanan transportasi publik terus ditingkatkan mulai dari penambahan fase LRT dan MRT hingga rekayasa lalu lintas.
 
"Termasuk tahun lalu dilakukan penutupan  31 lokasi putar balik (u-turn) dan penerapan sistem satu arah (SSA) pada tujuh ruas jalan, dan juga ada operasional 20 lampu lalu lintas yang sudah menerapkan sistem transportasi cerdas (intelligent transport system/ ICS)," jelas Syafrin.
 
Syafrin berjanji untuk terus melakukan perbaikan pada lalu lintas untuk memberikan kenyamanan kepada warga Jakarta.
 
"Ini tentu perbaikan ada. Tahun ini kita akan semakin masif lagi melakukan perbaikan kinerja lalu lintas," ucap Syafrin.

Baca juga: Kuasa hukum sebut BP selaku pemeran film dewasa
Baca juga: Kualitas udara Jakarta semakin membaik hari ini
 
Dalam TomTom Traffic Index 2023, Jakarta menempati posisi ke-30 kota termacet di dunia. Meskipun peringkat tersebut turun dari tahun sebelumnya, waktu tempuh yang dibutuhkan di Jakarta meningkat dari tahun lalu.
 
Data menunjukkan bahwa waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menempuh jarak 10 km meningkat sebesar 40 detik dibandingkan tahun 2022. Waktu dan kecepatan perjalanan didasarkan pada data perjalanan di seluruh dunia yang mencakup 551 miliar (109) km yang dikumpulkan secara anonim sepanjang tahun dari pengemudi di wilayah metropolitan yang lebih besar atau radius lima kilometer dari pusat kota di seluruh wilayah tersebut.