Polisi hentikan drama Siskaeee dalam kasus film porno

id Polda Metro Jaya,Siskaeee,Film porno,drama,polisi

Polisi hentikan drama Siskaeee dalam kasus film porno

Tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditangkap di Polda Metro Jaya, Rabu (24/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Francisca Candra Novitasari masih sempat melemparkan senyum kecil saat tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1) malam. Selebgram yang akrab disapa Siskaeee tersebut berperangai santai meski baru saja dijemput paksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Yogyakarta.
 
Padahal, sejumlah drama terjadi sejak Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno yang diproduksi di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada akhir Desember 2023.

Drama pertama dimulai saat Siskaeee dan 10 pemeran pria dan wanita dalam kasus tersebut diminta menghadiri pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan pada 7 Januari 2024. Satu-persatu pemeran pria dan wanita hadir dalam pemeriksaan tersebut, kecuali Siskaeee.

Baca juga: Pemeran film porno Siskaeee dijemput paksa di Yogyakarta
Baca juga: Polisi tahan tersangka film porno Siskaeee di Jakarta



Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee minta penjadwalan ulang. Dia bersurat mengajukan permohonan pemeriksaan dilakukan sepekan setelahnya, yakni pada Senin (15/1).

Alih-alih datang pada tanggal tersebut, Siskaeee malah kembali absen. Ketidakhadiran Siskaeee digolongkan mangkir lantaran tak memberi alasan jelas. Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan kedua tertanggal Jumat (19/1).

Drama berlanjut saat Siskaeee kembali tak menghadiri pemeriksaan tersebut. Malahan, Siskaeee mengajukan sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka di kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKTSEL 15 Januari 2024. Siskaeee menilai penetapan tersangka terburu-buru dan dipaksakan.

Tak cuma mengajukan gugatan praperadilan, Siskaeee juga meminta pihak kepolisian menunda pemeriksaan hingga sidang praperadilannya tuntas.

Drama memasuki titik klimaks kala Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menolak permintaan Siskaeee. Ade Safri menegaskan bahwa pemeriksaan kedua Siskaeee dilakukan sesuai jadwal yakni Jumat (19/1).

Eks Kapolresta Surakarta tersebut menekankan, jika Siskaeee masih mangkir dalam pemeriksaan tersebut, ia bakal dijemput paksa.

"Sudah jelas aturan 'mainnya', ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kami akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka,” tegas Ade Safri.

Ultimatum tersebut tak bikin gentar Siskaeee. Hingga Jumat (19/1) malam, batang hidung Siskaeee tak kunjung nampak di Polda Metro Jaya.

Namun, pihak kepolisian tak langsung melakukan penjemputan pada hari yang sama. Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pihaknya masih mendiskusikan langkah lanjutan usai Siskaeee mangkir dari pemeriksaan kedua.

Barulah, pada Rabu (24/1), Polda Metro Jaya mengabarkan bahwa kelicinan Siskaeee telah berakhir setelah polisi menjemput di kediamannya di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sekitar pukul 08.25 WIB.

Selidik punya selidik, Siskaeee sempat berganti-ganti nomor telepon hingga berpindah-pindah tempat sebelum dicokok polisi. Dugaan Siskaeee mencoba melarikan diri sejak dirinya bakal dijemput paksa pun menguat. Namun, Siskaeee membantah. Saat dicecar awak media terkait hal tersebut, Siskaeee mengaku memang berdomisili di Yogyakarta.
Tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditangkap di AparApartemen di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya


Kini, Siskaeee harus bayar mahal atas tingkah polahnya karena pihak kepolisian langsung melakukan penahanan seusai pemeriksaan kasus tersebut tuntas. Siskaeee harus mendekam selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya buntut drama panjang tersebut.

Ade Safri menyebut Siskaeee telah merintangi penyidikan dan sengaja mangkir selama dua kali pemeriksaan. Dia juga disebut tak kooperatif, berbeda dengan 10 tersangka lain yang menghadiri pemeriksaan tersangka dan melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.



Ajukan penangguhan penahanan

Hanya berselang sehari seusai Siskaeee dijemput paksa, kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, langsung mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (25/1). Tofan mengaku ingin menjenguk kliennya tersebut.

Tak hanya itu, Tofan tampak menenteng sebuah surat saat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat tersebut berisi permintaan penangguhan penahanan terhadap Siskaeee.

Sejumlah alasan diungkapkan oleh Tofan. Dia mengatakan bahwa sejatinya Siskaeee kooperatif dan siap menghadiri pemeriksaan kedua. Tofan mengklaim ada miskomunikasi antara dirinya dengan Siskaeee ihwal tanggal pemanggilan tersebut.

Tofan juga menyampaikan Siskaeee mengalami gangguan jiwa. Tofan menyebut Siskaeee pernah menjalani tes kejiwaan sebelum kasus film porno ini bergulir. Dia juga bersaksi bahwa ada sejumlah luka sayatan di tangan Siskaeee. Tofan pun meminta pihak kepolisian mengabulkan permintaan penangguhan penahanan.

Sebelum masuk, Tofan mengatakan bahwa dirinya siap menjadi sosok penjamin. Tofan juga menyampaikan Siskaeee akan bersikap kooperatif dan tak akan melarikan diri jika tak ditahan.


Ajukan praperadilan

Sesungguhnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Siskaeee digelar pada Senin (22/1), namun PN Jakarta Selatan menunda sidang tersebut lantaran Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tak hadir. PN Jakarta Selatan kemudian menunda sidang tersebut hingga sepekan setelahnya yakni pada Senin (29/1).

Ade Safri menyebut bahwa yang seharusnya hadir dalam sidang praperadilan tersebut yakni tim advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya.

Kubu Siskaeee melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Putusan PN Jakarta Selatan terkait sidang itu layak disimak. Pasalnya, hanya Siskaeee yang mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka. Sementara 10 pemeran pria-wanita yang lain memilih mengikuti proses hukum di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa hukum tersangka film porno Siskaeee ajukan penangguhan penahanan