Palembang (ANTARA) -
Ia menambahkan pendalaman dilakukan untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan narkoba tersebut.
Sabu tersebut telah dibungkus dalam 68 klip plastik dan RD mengaku itu memang benar miliknya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah).
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus ikut andil dalam memberantas narkotika karena berkat laporan dari masyarakat, kasus RD ini berhasil ditangkap.