Jakarta (ANTARA) - PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mendukung dan mendampingi STM dalam menerapkan program perlindungan hutan di wilayah persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) periode 2024-2025.
PT STM saat ini tengah melakukan eksplorasi mineral di Kabupaten Dompu, atau dikenal dengan nama Proyek Hu’u, sebut keterangan tertulis PT STM yang diperoleh di Jakarta, Rabu.
MoU ini bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam menjalankan kewajiban sebagai pemegang PPKH berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.708/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023.
Manajer Sustainability & External Affairs STM, Razky Akbar, berterima kasih kepada DLHK NTB atas dukungan dan bimbingannya.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan program perlindungan hutan ini dengan sungguh-sungguh, dan MoU ini adalah bentuk sinergi PT STM dengan DLHK Provinsi NTB dalam menjaga kelestarian hutan khususnya di wilayah kerja STM dan Provinsi NTB pada umumnya,” katanya.
Baca juga: PT STM mengucurkan Rp1,6 triliun lanjutkan eksplorasi tambang emas Dompu
Baca juga: Gubernur NTB mengharapkan PT STM terbuka dengan Pemda
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh perwakilan dari DLHK NTB, serta Department Sustainability, dan Government Relations PT STM.
STM telah menjadi pemegang PPKH sejak 2010. PPKH tersebut diperlukan sebagai salah satu izin memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral.
"Mengupayakan keseimbangan antara kelestarian hutan dan pembangunan operasional pertambangan mineral merupakan salah satu tujuan utama kami," kata Razky.
Oleh sebab itu, lanjutnya, serangkaian praktik manajemen kehutanan yang berkelanjutan dengan pendekatan komprehensif pun telah diterapkan sejak memegang PPKH tersebut.
Manajemen kehutanan yang berkelanjutan yang diterapkan STM meliputi perencanaan pembukaan lahan, penerapan sistem manajemen pohon, perawatan bibit tanaman hutan, rehabilitasi pasca-pembukaan lahan, dan kegiatan reklamasi.
Adapun kegiatan rehabilitasi setelah pembukaan lahan dan reklamasi selama lima tahun terakhir tercatat telah berhasil menanam lebih dari 13.500 pohon.
Perencanaan untuk kegiatan tersebut dimulai dengan dokumen rancangan teknis, yang disiapkan oleh tim kehutanan STM. Rencana ini kemudian berfungsi sebagai panduan untuk memastikan tujuan rehabilitasi tercapai.
Selain bentuk pengelolaan kehutanan di atas, perusahaan juga melakukan penilaian rutin sebagai bentuk mitigasi risiko pohon tumbang pada tanaman dewasa di area kerja atau di sekitar fasilitas pendukung.
"Semoga dengan penandatanganan MoU hari ini semakin meningkatkan upaya dan pencapaian STM dalam mengelola kawasan PPKH-nya seiring dengan pertumbuhan Proyek Hu’u”, kata Razky.