Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakin usulan untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama akan mendapatkan dukungan banyak pihak.
"Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama nonIslam," ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ide untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan seluruh umat beragama dilontarkan Menag saat membuka Rakernas Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta.
Usulan tersebut dinilai akan memberikan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan pernikahan.
"Kita ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama," kata Menag.
Baca juga: KUA bakal layani pencatatan pernikahan bagi semua agama
Agar rencana ini terealisasi, Menag meminta jajarannya untuk menelaah cara merealisasikan hal tersebut. Yaqut juga memastikan akan melibatkan seluruh pemangku kebijakan dalam pengkajian usulan tersebut, termasuk tokoh agama
"Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up. Kemarin seluruh dirjen, mulai Dirjen Bimas Islam dan seluruh Dirjen Bimas nonIslam semua sudah ketemu. Mereka sudah mulai bicara bagaimana mekanismenya, regulasinya, semua dibicarakan," kata dia.
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengoptimalkan rencana pengembangan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama.
"Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk mengoptimalkan rencana pembangunan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama tersebut, utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dengan lebih baik," kata Bambang.
Selain mengoptimalkan rencana kebijakan tersebut, dia juga meminta Kemenag menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat agar bisa dipahami sepenuhnya.
Menag: KUA jadi tempat pernikahan semua agama diterima semua pihak
Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama