Alhamdulillah!! THR ASN di Kota Mataram cair pekan ini

id thr asn,pencairan thr,thr 2024,pemkot mataram

Alhamdulillah!! THR ASN di Kota Mataram cair pekan ini

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (ANTARA/Nirkomala)

THR ASN paling lambat kita bayarkan tanggal 28 Maret 2024, langsung ke rekening ASN
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 pekan ini.

"THR ASN paling lambat kita bayarkan tanggal 28 Maret 2024, langsung ke rekening ASN," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.

Untuk pencairan THR itu, pihaknya saat ini sedang mempercepat pembahasan peraturan wali kota (perwal) sebagai dokumen pencairan. "Jika perwal itu selesai hari ini atau besok, THR ASN bisa cair lebih cepat yakni tanggal 27 Maret 2024," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram alokasikan anggaran Rp36 miliar untuk THR ASN

Lebih jauh Syakirin mengatakan untuk pembayaran THR ASN tahun 2024, pemkot telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar lebih terrdiri atas dari Rp27 miliar untuk pembayaran THR dan Rp9 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Pemeirntah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Tapi untuk gaji ke-13 akan dibayar bulan Juni 2024," katanya.

Sementara menyinggung tentang THR bagi tenaga honorer, menurut Syakirin, tidak mendapatkan THR.

Baca juga: Batal! THR kepada pegawai non-ASN di Kota Mataram

Hal itu sesuai dengan PP dan Surat Edaran (SE) Mendagri yang diterima honorer tidak termasuk yang mendapatkan THR. "Yang dapat itu hanya ASN, termasuk PPPK," katanya.

Akan tetapi, tambahnya, untuk honorer di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dalam SE Kementerian Dalam Negeri disebutkan THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

"Sementara BLUD di Mataram hanya RSUD Kota Mataram. Jadi untuk BLUD, itu boleh dia memberikan THR," katanya.


Baca juga: Disnaker Mataram ingatkan pimpinan perusahaan bayar THR tanpa dicicil
Baca juga: Disnaker Mataram buka posko pengaduan THR 2024