Komisi V DPR meminta harga tiket pesawat lebih murah saat mudik

id Tiket Pesawat Udara,Mudik Lebaran 2024,Komisi V DPR RI,Menteri Perhubungan,menhub,angkutan lebaran 2024

Komisi V DPR meminta harga tiket pesawat lebih murah saat mudik

Tangkapan layar - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kakorlantas Polri, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas terkait Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Kompleks Parlemen, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Komisi V DPR RI meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi agar mengimbau maskapai memberikan harga tiket-tiket pesawat udara yang lebih murah untuk masyarakat pada  momen mudik Lebaran 2024.

"Tiketnya harusnya bisa murah Pak Menteri pada saat Lebaran dengan 190 sekian juta orang yang akan melakukan perjalanan (mudik)," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI bersama Menhub, Menteri PUPR, Kakorlantas Polri, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas, terkait Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa.

Ia berharap upaya seperti itu akan membuat masyarakat tidak merasa terbebani secara ekonomi untuk melakukan perjalanan mudik demi berkumpul bersama keluarga pada Lebaran 2024.

"Kita harap tidak ada keluhan dari masyarakat terkait tiket yang mahal," ujar Lasarus.

Di samping itu Lasarus juga menyampaikan bahwa Komisi V DPR RI meminta Menhub dan para pihak terkait lainnya untuk mengantisipasi kelangkaan dan kemahalan tiket kereta api, bus, dan kapal laut, di tengah momen mudik Lebaran 2024.

Sebelumnya pada Jumat (29/3) Menhub Budi Karya telah meminta kepada seluruh operator penerbangan atau maskapai tidak menaikkan harga tiket berlebihan atau di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran.

"Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas," ucap Menhub.

Baca juga: Kemenhub kembali fasilitasi kepulangan pelaut ke Tanah Air
Baca juga: Ratusan penumpang mudik gratis berangkat dari Tanjung Priok ke Makassar


Ia pun menegaskan pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi. Batas atas harga tiket itu adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

"Tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat," kata Menhub.