Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta maskapai penerbangan untuk tidak menaikkan tarif tiket selama libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 karena memberatkan masyarakat dan mengurangi kunjungan wisatawan.
"Kami minta maskapai penerbangan untuk mempertimbangkan penjualan tiket sebesar 30 persen dari tarif batas atas dengan harga terjangkau kalangan menengah ke bawah," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Kebandarudaraan Dishub Provinsi Kepulauan Babel, Megawati saat menghadiri Rakor Persiapan Angkutan Udara jelang Nataru di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan penjualan tiket sebesar 30 persen dari tarif normal selama libur Nataru, sebagai upaya maskapai memberikan pelayanan dan keringanan bagi masyarakat yang akan merayakan hari raya keagamaan Pulau Bangka dan Belitung.
"Harga tiket terjangkau tentu saja berdampak bagi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan yang akan merayakan pergantian tahun baru di daerah ini," ujarnya.
Menurut dia, saat ini maskapai yang beroperasi di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sebanyak enam airlines dengan 29 kali penerbangan. Pada periode Nataru 2019/2020 akan ada tambahan satu kali penerbangan dari maskapai nasional.
"Penumpang angkutan udara jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di Bandara Depati Amir diperkirakan mencapa 119.492 pax atau meningkat empat persen dibandingkan tahun sebelumnya 118.491 pax," katanya.
Oleh karena itu, maskapai penerbangan diminta untuk tidak menaikkan tarif tiket tinggi yang akan memberatkan ekonomi masyarakat untuk merayakan dan berlibur Natal dan Tahun Baru di negeri serumpun sebalai ini.
"Kami berharap maskapai tidak menaikkan tarif tiket untuk mendukung program pemerintah daerah dalam memajukan pariwisata dan kunjungan wisatawan di Bangka Belitung," katanya.