Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berkantor pada hari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pemilu.
"Kami ngantor seperti biasa saja. Ini saya baru mendarat," katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan tetap menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MK. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah berpesan kepada para relawan untuk melakukan hal yang sama.
"Kemarin kami sudah bertemu dengan beberapa relawan. Hari ini tetap tenang saja, kami hormati putusan yang ada ya," katanya.
Baca juga: Putusan MK: Tak ada bukti intervensi presiden pada perubahan syarat paslon
Disinggung mengenai komunikasi dengan pasangannya Prabowo Subianto, ia mengaku sudah melakukannya kemarin.
"Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja," katanya.
Mengenai rencana selanjutnya, ia mengaku masih menunggu keputusan dari MK.
"Ya nanti lihat aja ya. Kami tunggu saja, tunggu dulu hasil putusannya seperti apa. Nanti dilihat ya," katanya.
Baca juga: MK: Tak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara Pilpres 2024
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin pagi.
Delapan majelis hakim konstruksi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
"Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.
Baca juga: MK: Dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.
"Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," katanya.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga: MK tolak dalil AMIN soal Presiden Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
Baca juga: MK nyatakan KPU tak ubah PKPU 19/2023 tak langgar hukum
Baca juga: MK tolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres 2024
Gibran tetap berkantor pada hari putusan MK soal sengketa Pilpres 2024
Kami ngantor seperti biasa saja. Ini saya baru mendarat