Polda NTB menetapkan 23 tersangka pengeboman ikan
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 23 tersangka dari hasil pengungkapan sembilan kasus pengeboman ikan di kawasan perairan daerah tersebut.
"Sembilan kasus dengan 23 tersangka ini terungkap dalam periode Januari 2024 sampai hari ini," kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra di Mataram, Rabu.
Kasus terakhir, lanjut, dia, terungkap pada 16 Mei 2024 di kawasan perairan Teluk Rano, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
"Dalam kasus terakhir 16 Mei 2024 di Teluk Rano, kami sita dua perahu motor beserta kelengkapan alat pengeboman ikan dengan tersangka enam orang," ujarnya.
Dengan mengungkap kasus terakhir, lanjut dia, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB menyita 251 bahan peledak jenis detonator, delapan unit perahu motor, delapan kompresor, 65 botol berisi pupuk, dan berbagai kelengkapan alat tangkap ikan.
"Dari 251 detonator yang kami amankan, 198 di antaranya sudah dimusnahkan agar menghindari terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan mengingat, detonator ini masuk kategori bahan peledak," ucap dia.
Baca juga: 11 nelayan di Bima jadi tersangka kasus pengeboman ikan: terancam 6 tahun penjara
Dia menerangkan bahwa sembilan kasus pengeboman ikan ini terungkap dari tindak lanjut informasi masyarakat.
Lokasi pengungkapan berada di kawasan perairan Sape, Kabupaten Bima; Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; Kecamatan Moyo Hilir, dan Kecamatan Labuan Badas di Kabupaten Sumbawa.
Lebih lanjut, Andree menyampaikan bahwa penanganan kasus untuk tujuh di antara 23 tersangka kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Untuk sisanya kini masih dalam tahap pemberkasan," ujarnya.
Dalam proses pemberkasan sembilan kasus tersebut, penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tersangka dengan menerapkan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 juncto dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pj Gubernur NTB ajak warga atasi "destructive fishing" di Bima
Baca juga: Polairud Polda NTB gagalkan pengeboman ikan di Selat Sumbawa
"Sembilan kasus dengan 23 tersangka ini terungkap dalam periode Januari 2024 sampai hari ini," kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra di Mataram, Rabu.
Kasus terakhir, lanjut, dia, terungkap pada 16 Mei 2024 di kawasan perairan Teluk Rano, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
"Dalam kasus terakhir 16 Mei 2024 di Teluk Rano, kami sita dua perahu motor beserta kelengkapan alat pengeboman ikan dengan tersangka enam orang," ujarnya.
Dengan mengungkap kasus terakhir, lanjut dia, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB menyita 251 bahan peledak jenis detonator, delapan unit perahu motor, delapan kompresor, 65 botol berisi pupuk, dan berbagai kelengkapan alat tangkap ikan.
"Dari 251 detonator yang kami amankan, 198 di antaranya sudah dimusnahkan agar menghindari terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan mengingat, detonator ini masuk kategori bahan peledak," ucap dia.
Baca juga: 11 nelayan di Bima jadi tersangka kasus pengeboman ikan: terancam 6 tahun penjara
Dia menerangkan bahwa sembilan kasus pengeboman ikan ini terungkap dari tindak lanjut informasi masyarakat.
Lokasi pengungkapan berada di kawasan perairan Sape, Kabupaten Bima; Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; Kecamatan Moyo Hilir, dan Kecamatan Labuan Badas di Kabupaten Sumbawa.
Lebih lanjut, Andree menyampaikan bahwa penanganan kasus untuk tujuh di antara 23 tersangka kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Untuk sisanya kini masih dalam tahap pemberkasan," ujarnya.
Dalam proses pemberkasan sembilan kasus tersebut, penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tersangka dengan menerapkan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 juncto dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pj Gubernur NTB ajak warga atasi "destructive fishing" di Bima
Baca juga: Polairud Polda NTB gagalkan pengeboman ikan di Selat Sumbawa