Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 11 orang nelayan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeboman ikan di kawasan perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano yang berada di Kabupaten Bima.
"Dari rangkaian penyelidikan yang kami lakukan, 11 nelayan ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan merujuk pada aturan undang-undang darurat dan undang-undang perikanan. Untuk proses hukum,sekarang masih dalam proses pemberkasan," kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga di Mataram, Kamis.
Aturan pidana yang menetapkan 11 nelayan sebagai tersangka tersebut berkaitan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45/2009 tentang Perikanan.
"Kalau di undang-undang darurat, ancaman hukumannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kalau undang-undang perikanan dapat dipidana selama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," ujarnya.
Adapun 11 nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeboman ikan ini berinisial HE, MU, TA, SU, NAS, SO, FA, AF, JU, JN, dan SY. "Mereka ini semua warga Bima yang keseharian-nya sebagai nelayan," ucap dia.
Lebih lanjut, Kobul mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini berdasarkan hasil temuan tim patroli perairan pada momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang berlangsung pada pertengahan Mei 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebagai wilayah penyangga keamanan KTT ASEAN, Polda NTB mengerahkan personel polairud untuk menggiatkan patroli perairan di kawasan yang berbatasan langsung dengan Provinsi NTT.
"Jadi, pada momentum pengamanan KTT ASEAN itu tim patroli melihat ada tiga kapal nelayan yang beraktivitas melakukan penangkapan ikan di dekat Pulau Kelapa," ujarnya.
Sebagai bentuk pencegahan terhadap hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran KTT ASEAN, tim patroli polairud menyambangi ketiga kapal tersebut dan menemukan peralatan yang berkaitan dengan aktivitas pengeboman ikan.
"Saat didekati, ternyata didapatkan puluhan botol berisi bubuk mesiu yang patut kami duga menjadi sarana untuk mengebom ikan di laut," kata dia.
Kobul pun meyakinkan bahwa saat pemeriksaan, pihaknya menemukan peralatan bom ikan itu pada ketiga kapal nelayan yang berisi 11 tersangka.
"Selain ada alat bom ikan, ada juga diamankan ikan hasil pengeboman dan detonator untuk memicu bahan peledak mesiu dan alat tangkap ikan lainnya," ujar Kobul.
Berita Terkait
Polda NTB menetapkan 23 tersangka pengeboman ikan
Rabu, 22 Mei 2024 12:40
PSDKP serahkan tersangka pengeboman ikan ke Kejati NTB
Jumat, 6 November 2015 7:00
Polisi identifikasi para pelaku perusakan fasilitas tambang PT STM di Dompu
Selasa, 12 November 2024 15:40
Polda NTB ungkap 11 kasus peredaran narkoba selama Oktober 2024
Selasa, 12 November 2024 11:48
Polda NTB dalami keterlibatan LPK di Subang kasus TPPO
Senin, 11 November 2024 15:15
Polda NTB bongkar kasus penipuan modus rekrut PMI tujuan Jepang
Senin, 11 November 2024 15:10
Brimob sterilisasi pengamanan di lokasi debat kedua Pilgub NTB
Jumat, 8 November 2024 18:00
Polisi mulai selidiki kasus penipuan anggota DPRD NTB berinisial AR
Jumat, 8 November 2024 13:27