Ditpolairud limpahkan kasus pengeboman ikan di Bima ke pengadilan

id ditpolairud polda ntb, kasus pengeboman ikan, bahan peledak,pengadilan

Ditpolairud limpahkan kasus pengeboman ikan di Bima ke pengadilan

Arsip foto-Aksi personel Ditpolairud Polda NTB mengamankan para melayan yang kini berstatus tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Bima, NTB, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/HO-Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat segera melimpahkan penanganan kasus pengeboman ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kabupaten Bima ke pihak pengadilan.

"Penanganannya sekarang masih di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Kamis.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan delapan nelayan sebagai tersangka yang diduga melanggar aturan hukum Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Perikanan, yakni berinisial SO, SI, RN, DI, MJ, AS, RI dan AI. Seluruhnya merupakan warga asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

"Enam usia dewasa dan dua lainnya masih usia anak, RI dan AI," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB selidiki pemasok detonator yang jadi bahan baku bom ikan

Untuk keberadaan para nelayan yang kini telah berstatus tersangka, enam di antaranya yang berusia dewasa dititipkan penahanan di Rutan Polda NTB.

"Untuk yang masih usia anak, kami titip di Balai Sentra Paramitha Mataram," ucap dia.

Kasus ini kali pertama terungkap dari adanya informasi masyarakat bahwa ada aktivitas pengeboman ikan di perairan Gili Banta, Kabupaten Bima, pada Kamis (23/1).

Personel Ditpolairud Polda NTB yang melaksanakan patroli perairan langsung menuju lokasi dan menemukan dua perahu nelayan berisi delapan orang.

Dari penemuan tersebut, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas pengeboman ikan.

Baca juga: Polda NTB menetapkan 23 tersangka pengeboman ikan

Barang bukti yang ditemukan berupa 64 jeriken beragam kapasitas berisi serbuk bahan peledak, 37 botol yang sudah berisi bahan peledak, 20 detonator, 4 kompresor, dan 5 boks berisi ikan yang diduga hasil tangkapan menggunakan bahan peledak bersama dua perahu nelayan.

Dirpolairud Polda NTB mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar menjaga keberlangsungan ekosistem laut, salah satunya dengan tidak menggunakan metode ilegal seperti bahan peledak untuk menangkap ikan.

Dia memastikan bahwa metode penangkapan ikan menggunakan bahan peledak itu bertentangan dengan aturan dan dapat dipidana. Pihaknya tidak segan untuk memproses secara hukum apabila ada menemukan nelayan yang melakukan penangkapan dengan metode yang dapat merusak ekosistem laut seperti menggunakan bahan peledak.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak lagi menggunakan metode ilegal dalam menangkap ikan. Jika ada informasi mengenai praktik penangkapan ikan dengan cara merusak, segera laporkan ke pihak berwenang," ujar dia.

Baca juga: Pj Gubernur NTB ajak warga atasi "destructive fishing" di Bima
Baca juga: 11 nelayan di Bima jadi tersangka kasus pengeboman ikan: terancam 6 tahun penjara
Baca juga: Polairud Polda NTB gagalkan pengeboman ikan di Selat Sumbawa