11 nelayan di Bima jadi tersangka kasus pengeboman ikan: terancam 6 tahun penjara

id Tersangka Pengeboman Ikan,Polda NTB,Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin,Pengeboman Ikan di Bima,Hukuman pengeboman ikan

11 nelayan di Bima jadi tersangka kasus pengeboman ikan: terancam 6 tahun penjara

Pejabat kepolisian menunjukkan barang bukti dan 11 tersangka dari kalangan nelayan dalam kasus dugaan pengeboman ikan di perairan Bima dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)



Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin turut menyampaikan bahwa pihak kepolisian dalam persoalan ini tidak hanya berperan dalam proses penindakan. Melainkan, turut menggalakkan upaya pencegahan dengan memberikan penyuluhan oleh tim patroli polairud.

"Jadi, upaya-upaya pencegahan yang dapat merusak biota laut ini tetap kami laksanakan agar tidak ada lagi nelayan yang melakukan aksi pengeboman ikan," ujar Arman.

Dia pun berharap kasus ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat, khususnya kepada para nelayan untuk lebih peduli terhadap keberlangsungan biota laut.

"Apalagi nelayan, mereka yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Karena itu, penting untuk kita semua menjaga kondisi laut kita agar tetap baik," ucapnya.