Wapres tekankan investigasi dalam RUU Penyiaran

id RUU Penyiaran,Wapres,Ma'ruf Amin,jurnalistik investigasi

Wapres tekankan investigasi dalam RUU Penyiaran

Wakil Presiden Republik Indonesia K.H Ma'ruf Amin saat membuka Ijtma' Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Rabu (29/5/2024). ANTARA/Aprionis

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan kebebasan pers yang sudah ditekankan dalam Undang-Undang Pers tidak terkendala dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala," kata Wapres usai meninjau keberangkatan jamaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu.

Wapres meminta agar pembahasan mengenai RUU Penyiaran dapat melibatkan semua pemangku kepentingan agar mendapat semua masukan. Wapres pun mengimbau agar DPR tidak terburu-buru dalam memutuskan pengesahan RUU Penyiaran.

Selain itu, Wapres juga menyinggung salah satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik investigasi. Menurut Wapres, jurnalistik investigasi adalah bentuk hak publik yang harus diberikan kesempatan, namun dilakukan dengan aturan-aturan yang perlu disepakati.

"Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi," kata Wapres.

Baca juga: Jurnalis NTB menggelar aksi damai tolak revisi UU Penyiaran
Baca juga: Anggota DPR tak setuju adanya pembatasan di RUU Penyiaran


Oleh karenanya, Pemerintah mendorong perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR sebagai lembaga yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Supratman yang ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5), menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.