Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Warga jangan menggiring opini liar

id Polda Jabar,Kasus Vina,Kasus Vina Cirebon,Vina Cirebon,Pembunuhan Vina Cirebon,Pembunuhan Vina

Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Warga jangan menggiring opini liar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan pers di Bandung, Senin (11/6/2024). ANTARA/HO-Polda Jabar.

Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat untuk tidak menggiring opini liar terhadap kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, sebagai salah satu langkah menghargai keluarga korban dalam kasus tersebut.

“Namun dengan segala hormat, kami mohon terkait berkembangnya informasi di masyarakat, mohon dengan sangat memperhatikan trauma psikologis yang dialami oleh keluarga Eky dan Vina,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.

Jules menegaskan proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan.

"Saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata dia.

Dia mengatakan Polda Jabar telah membentuk tim asistensi untuk mengawal penanganan kasus pembunuhan Vina guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan.

"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari tim Bareskrim Polri, Div Propam Polri, dan Itwasum Polri dengan tujuan untuk mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural, profesional, dan proposional,” katanya.

Jules menyampaikan pihaknya juga membuka hotline khusus dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina yang bertujuan untuk mengungkap kasus itu bisa segera menemukan titik terang.

Dia mengatakan masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apabila mengetahui informasi-informasi mengenai kasus pembunuhan itu. Menurutnya nomor yang bisa dihubungi yakni 0822-1112-4007.

Jika informasi tersebut relevan, maka tidak menutup kemungkinan informasi tersebut dapat membantu penyidik membongkar kasus pembunuhan ini.

“Dengan syarat memberikan identitas yang sesuai serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,“ kata Jules.
 


Baca juga: Mabes Polri: alat bukti dua DPO pembunuh Vina belum cukup