Lombok Tengah (ANTARA) - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025-2045 mulai dibahas oleh DPRD di daerah setempat.
Wakil Bupati Lombok Tengah, H M Nursiah, Kamis mengatakan RPJPD 2025-2045 adalah dokumen milik daerah yang memuat perencanaan pembangunan yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari 2025 hingga 2045.
“RPJPD 2025-2045, memuat visi yaitu mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang berbudaya, sejahtera, berkelanjutan, maju berdaya saing (bersama), menuju Indonesia emas yang merupakan penyelarasan dari visi RPJP nasional dan RPJPD Provinsi NTB,” kata Nursiah saat sidang paripurna di Lombok Tengah.
Visi RPJPD Lombok Tengah memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah (tujuan) pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan. Adapun secara garis besar, target-target yang ingin dicapai seperti halnya indeks pembangunan manusia, yang pada tahun 2023 ada di angka 70,41 persen dengan kategori tinggi.
"Pada 2045 target kami sebesar 80,24 persen dengan kategori sangat tinggi," katanya.
Kemudian dengan beragam potensi wisata yang ada di Lombok Tengah, pihaknya menargetkan di 2045 ada pada titik setengah juta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Lombok Tengah.
"Kemudian tingkat pengangguran terbuka kami targetkan menurun menjadi 1,42 persen," katanya.
Selain itu, tingkat kemiskinan ditargetkan menurun menjadi 4,38 persen. Namun, masih banyak target-target yang ingin di capai demi mencapai Lombok Tengah emas 2045.
Adapun pelaksanaan RPJP Daerah Lombok Tengah 2025-2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lima tahunan.
“Hal ini dituangkan dalam RPJM Daerah I tahun 2025—2029. RPJM Daerah II tahun 2030—2034. RPJM Daerah III tahun 2035—2039. RPJM Daerah IV tahun 2040—2045," katanya.
Ia mengatakan RPJP daerah Kabupaten Lombok Tengah digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM daerah pada masing-masing tahapan periode RPJM daerah sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
RPJM daerah tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan perangkat daerah di Lombok Tengah.
“Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Perda tentang RPJPD tahun 2025- 2045 adalah untuk menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Lombok Tengah," katanya.