Sirra Miris Kampanye Hitam di Pilkada NTB

id PILKADA NTB, KAMPANYE HITAM, SIRRA

Sirra Miris Kampanye Hitam di Pilkada NTB

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan, Sirra Prayuna.

Kita minta, penyelenggara Pemilu. Mulai KPU, Bawaslu dan Gagumdu, serta aparat penegak hukum harus tegas bertindak terhadap kasus kampanye hitam di Pilkada
Mataram (Antaranews.com) - Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan, Sirra Prayuna mengaku miris atas merebaknya kecenderungan respon publik dalam memformulasikan dukungan kontestasinya, melalui ujaran kebencian, fitnah, hoax, rasis, politik primordial dan politik identitas dalam Pilkada serentak baik gubernur, bupati dan walikota di Nusa Tenggara Barat.

"Tanpa disadari, pola black campaign atau kampanye hitam sesungguhnya telah menuntun ke arah kemunduran berdemokrasi. Kampanye hitam, ikut berkontrubusi meruntuhkan demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat," kata Sirra Prayuna di Mataram, Selasa.

Menurut pengacara kondang kelahiran Kota Mataram, NTB itu secara normatif esensi Pilkada adalah sebagai perwujudan demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat, di mana saatnya rakyat untuk memilih calon pemimpin terbaik yang mampu mengantarkan daerahnya maju adil makmur dan sejahtera. Namun sayangnya, antusiasme kontestasi elektoral saat ini, belum dapat diartikulasikan secara bijaksana yang kaya gagasan. Sebab, yang muncul justru gambaran ekspresi dukungan para?simpatisan di ruang publik artikuasi diskursusnya kerap ditemukan bermuatan negatif.

Karenanya, ia menegaskan nalar sehat demokrasi elektoral, sepertinya lumpuh terkena pengaruh virus "jaman now" yang kaya akan teknologi digital.

"Kita tahu era digital memang tak mengenal batas ruang dan waktu dalam berekspresi. Satu kali pencet ribuan viral menebar ke seantero bak virus melumpuhkan bahkan mematikan," tegasnya.

Selain itu, kata Sirra, dokter moral ternyata belum ampuh dalam mematikan virus ini. Demikian juga regulasi UU IT belum mampu membuat para penebar takut atas ancaman hukuman pidananya yang relatif tinggi.

Untuk itu, lanjut dia, tak ada jalan lain untuk melumpuhkan virus "jaman now" ini dalam rangka memulihkan kembali psikologi sosial masyarakat dan kontestan. Yakni, dengan menindak tegas pelaku berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Kita minta, penyelenggara Pemilu. Mulai KPU, Bawaslu dan Gagumdu, serta aparat penegak hukum harus tegas bertindak terhadap kasus kampanye hitam di Pilkada ini. Bahkan, yang utama konstituen harus mampu menggunakan nalar yang?sehat?dalam kontestasi Pilkada. Sehingga apa yang di yakini dapat diperjuangkan dengan benar dan bermartabat oleh paslon dapat diwujudkan," tandasnya. (*)