Kadin mendorong pemerintah memberantas impor ilegal

id kadin,pemerintah,barang impor,ilegal,impor ilegal,kemendag

Kadin mendorong pemerintah memberantas impor ilegal

Konferensi pers Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Senin (15/7/2024). ANTARA/Aji Cakti

Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah memberantas impor ilegal sehingga perekonomian tanah air dapat berkembang maju.

"Utamanya adalah bagaimana memberantas ilegal impor. Jangan sampai banyak negara yang membuat Indonesia hanya menjadi pasar saja. Makanya kita harus lebih kuat, lebih siap, jangan sampai ada (impor) ilegal makanya harus dipastikan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid di Jakarta, Senin.

Menurut dia, impor ilegal tidak membayar Bea Masuk sehingga tidak memberikan kontribusi apapun kepada negara. Impor ilegal harus diberantas dalam rangka untuk menjaga UMKM dan industri padat karya nasional untuk bisa berkompetisi.

Kadin Indonesia berkomitmen untuk menjalankan perannya sebagai wadah dunia usaha dan mitra strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Selama 6 bulan pertama tahun 2024, kami fokus pada beberapa inisiatif advokasi untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan mewujudkan visi yang kita ingin impikan semua, yaitu Visi Indonesia Emas 2045. Beberapa inisiatif tersebut mengenai beberapa hal, misalnya contoh advokasi mengenai Bea Masuk. Pada 9 Juli 2024, kami bertemu dengan Menteri Perdagangan Bapak Zulkifli Hasan untuk membahas rencana kenaikan tarif Bea Masuk sebesar 200 persen," kata Arsjad.

Kadin menyampaikan masukkan untuk penyempurnaan kebijakan tersebut agar menghindari dampak negatif dan juga mendukung fasilitasi perdagangan, serta kemudahan usaha agar kebijakan impor tidak menghambat akses bahan baku dan tetap menjaga iklim investasi.

"Lalu kami juga meminta peninjauan kembali atas kode HS terdampak dan mengusulkan pendampingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum kebijakan disosialisasikan," kata Arsjad.

Kadin juga mendukung Kementerian Perdagangan yang akan membentuk satuan tugas atau satgas pengawasan barang impor ilegal.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan menyampaikan bahwa satgas yang akan dibentuk oleh Kementerian Perdagangan tersebut perlu melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.

"Kementerian Perdagangan akan membuat satgas dan tapi kita juga menyarankan bahwa satgas itu harus juga melibatkan kementerian lain karena kalau soal border atau perbatasan di sana ada Bea Cukai, terus juga harus melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM karena akan berdampak pada yang ada di sana, kemudian Kementerian Perindustrian kalau itu menyangkut bahan baku. Kita juga ingin penegakan hukumnya oleh kepolisian, ini kan kita harus sama-sama," kata Yukki.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas impor ilegal atau barang selundupan, serta mengatasi dan mengusut adanya perbedaan data barang impor.

Baca juga: Kadin bahas investasi energi terbarukan
Baca juga: Iuran Tapera sebaiknya bersifat opsional

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta pada Selasa (9/7).

Zulkifli menjelaskan alasan perlunya dibentuk satgas impor ilegal. Menurutnya, banjir produk impor menjadi persoalan yang lama, dan kerap kali ada temuan perbedaan data yang cukup besar antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor dari negara asal .

Sebagai langkah awal, kata Zulkifli, nantinya satgas tersebut melakukan sidak ke lapangan untuk mengecek keberadaan produk impor ilegal dan akan menelusuri ihwal dugaan penyalahgunaan kode HS untuk produk impor.