Jakarta (ANTARA) -
Menurut Diana, keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran Tapera dikhawatirkan bisa menjadi beban dan memberatkan para pengusaha dan pekerja. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran dari Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca juga: ITS Asia Pasifik peluang gaik investor transportasi cerdas
Baca juga: Kadin berikanpenghargaan PT DLU ikut gerakkan perekonomian NTT