Gubernur NTB Serahkan Persoalan BPR ke Proses Hukum

id gubernur ntb,bpr,hukum,uang pelicin

Gubernur NTB Serahkan Persoalan BPR ke Proses Hukum

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi. (Foto Antaranews/Humas Pemprov NTB).

Mau siapa pun, membeberkan apa. Biarkan proses hukum,
Mataram (Antaranews NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi meminta persoalan kasus pemberian "uang pelicin" untuk meloloskan peraturan daerah pembentukan PT Bank Perkreditan Rakyat diserahkan ke proses hukum yang berlaku.

"Kalau masalah hukum biarlah proses hukum. Masak kita mau intervensi, penegak hukum," ujar Muhammad Zainul Majdi di Mataram, Selasa.

Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam dugaan pemberian "uang pelicin", sehingga memuluskan peraturan daerah (Perda) perubahan PT Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Mau siapa pun, membeberkan apa. Biarkan proses hukum," tegasnya.

Ketika didesak konfirmasi kembali soal kasus tersebut, Tuan Guru Bajang (TGB) sapaan akrab Gubernur NTB sempat meninggikan suaranya kepada wartawan.

"Masak tanya saya. Biarkan proses hukum. Lihat prosesnya, kawal prosesnya. Jadi saya jangan diminta berkomentar untuk proses hukum," tutur gubernur sembari berlalu dari hadapan pewarta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua Tim Konsolidasi PT BPR NTB, berinisial IKH dan wakilnya berinisial MTW, Kepala PD BPR Lombok Timur.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan saat delapan Perusahaan Daerah (PD) BPR yang ada di wilayah NTB mengumpulkan dana merger PT BPR NTB. Dana yang terkumpul dari delapan perusahaan daerah tersebut, mencapai Rp1,7 miliar.

Selain adanya dugaan penyimpangan, muncul juga laporan dugaan gratifikasi dalam pemilihan direksi PT BPR NTB.?Disamping itu, dalam perkembangannya juga terkuak adanya aliran dana kepada oknum sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemprov NTB untuk memuluskan pembahasan perda BPR. Hal ini dibuka oleh tersangka dugaan penyimpangan dana merger BPR oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Tersangka, Wakil Ketua Tim Konsolidasi Mutawalli membeberkan ada dana Rp700 juta lebih dari hasil iuran delapan PD BPR NTB yang mengalir ke oknum dewan dan pejabat pemprov NTB.

Dalam kasus ini berdasarkan hasil perhitungan tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, nilai kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1.063.578.853 miliar, dari Rp1,8 miliar lebih, jumlah dana operasional yang dihimpun tim konsolidasi bentukan delapan perusahaan daerah tersebut. (*)