Samanta dorong Lombok Timur terbitkan Perbup Jamsos

id Samanta Dorong Lombok Timur

Samanta dorong Lombok Timur terbitkan Perbup Jamsos

Samanta mendiskusikan draf Perbup tentang Jamsos bersama organisasi masyarakat sipil di Selong, Kabupaten Lombok Timur. (Foto Antaranews NTB/ist)

Peraturan Bupati tentang Jaminan Sosial (Perbup Jamsos) tersebut diharapkan dapat menyediakan data keluarga miskin yang akurat dan mutakhir
Lombok Timur (Antaranews NTB) - Lembaga Swadaya Masyarakat Samanta mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Peraturan Bupati tentang Jaminan Sosial (Perbup Jamsos) tersebut diharapkan dapat menyediakan data keluarga miskin yang akurat dan mutakhir," kata Direktur Samanta Dwi Sudarsono, di Selong, Ibu Kota Kabupaten Lombok Timur.

PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.

Dwi mengatakan upaya mendorong segera dirampungkannya draf Perbub Jamsos dilakukan bersama dengan organisasi masyarakat sipil melalui program Peduli, bekerja sama dengan kemitraan.

"Karena di dalam draf perbub tersebut juga mengatur tata cara PMKS mengajukan bantuan jamsos mulai dari desa sampai kabupaten," ujarnya.

Menurut dia, Perbub Jamsos cukup relevan dengan kondisi kemiskinan di Lombok Timur, di mana angka kemiskinan di kabupaten yang mengusung moto "Patuh Karya" itu masih cukup tinggi.

"Tidak akuratnya data penerima jamsos menyebabkan penduduk miskin pada 2017 mencapai angka 18,46 persen dan sebagian dari mereka tidak mendapat bantuan sosial, terutama yang termasuk dalam golongan PMKS," katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Dwi, juga sudah dibahas dalam diskusi dengan beberapa organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Lombok Timur pada 14 Februari 2018. Dalam forum tersebut disimpulkan dua indikasi penyebab keluarga miskin tidak mendapatkan jamsos.

Pertama adalah data yang tidak akurat. Kedua, meskipun data keluarga miskin akurat, namun penggunaan data tidak tepat sasaran. Hal itu disebabkan keluarga miskin tidak memiliki akses informasi mengenai bantuan jamsos yang disediakan oleh pemerintah.

Ia menambahkan peserta juga mengungkapkan ada fakta, di mana keluarga yang tidak memenuhi kriteria PMKS mendapat jamsos.

"Makanya, Perbup Jamsos harus segera diterbitkan sebagai payung hukum bagi warga miskin mendapatkan hak bantuan sosial pemerintah. Kami akan menyuarakannya ke Pemkab Lombok Timur," kata Dwi. (*)